Advertisement

Tidak Miliki Izin, 8 Pengembang Ditegur Satpol PP Bantul

David Kurniawan
Kamis, 12 Juli 2018 - 07:10 WIB
Laila Rochmatin
Tidak Miliki Izin, 8 Pengembang Ditegur Satpol PP Bantul Ilustrasi rumah murah bersubsidi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sejak 2014 lalu hingga sekarang telah menegur delapan pengembangan perumahan yang membangun permukiman tetapi belum memiliki izin lengkap. Bahkan dari salah satu kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Negeri Bantul, yakni pengembang perumahan di Dusun Kadibeso, Sabdodadi, Bantul.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul, Denny H Hartono mengatakan pihaknya terus mengawasi aktivitas pembangunan perumahan yang dilakukan investor.

Menurut dia, hingga sekarang sudah ada delapan pengembang yang ditegur karena membangun tanpa memiliki izin yang lengkap. “Data ini kami kumpulkan sejak 2014 lalu. Delapan pengembang yang ditegur berlokasi di Sedayu ada tiga tempat, Kasihan dua lokasi, Banguntapan dua tempat dan di Bantul satu lokasi,” kata Denny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018).

Dia menjelaskan sesuai aturan, jika ada pengusaha yang belum memiliki izin lengkap, tetapi nekat membangun akan dikenakan sanksi teguran. Meski demikian, tidak semua pengembang mematuhi teguran tersebut sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum.

“Contohnya kasus pengembang yang nekat membangun terlihat di perumahan Kadibeso di Desa Sabdodadi. Kami bawa sampai ke proses hukum. Namun ada pengembang yang langsung mematuhi untuk mengurus izin,” ucapnya.

Menurut Denny, pengawasan pelanggaran perizinan tidak hanya berlaku untuk pengembang perumahan. Investor lain juga diberlakukan sama. Oleh karena itu Satpol PP juga membutuhkan laporan masyarakat.

“Bantuan dari masyarakat sangat penting agar pengawasan lebih maksimal. Personel kami terbatas dan tidak akan mampu mengawasi seluruh wilayah,” katanya.

Bupati Bantul Suharsono mendukung penuh langkah Satpol PP memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum memiliki izin tetapi sudah nekat beroperasi. Menurut dia, jika belum sesuai aturan, maka harus ditutup hingga seluruh izin yang dibutuhkan dilengkapi. “Pokoknya kalau belum berizin harus ditutup,” katanya beberapa waktu lalu.

Suharsono berharap kepada investor yang ingin menanamkan modal di Bantul tidak main-main dan harus menaati seluruh aturan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Jadi, semua perusahaan harus menaati aturan yang telah ditentukan,” katanya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement