Advertisement
Tidak Miliki Izin, 8 Pengembang Ditegur Satpol PP Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sejak 2014 lalu hingga sekarang telah menegur delapan pengembangan perumahan yang membangun permukiman tetapi belum memiliki izin lengkap. Bahkan dari salah satu kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Negeri Bantul, yakni pengembang perumahan di Dusun Kadibeso, Sabdodadi, Bantul.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul, Denny H Hartono mengatakan pihaknya terus mengawasi aktivitas pembangunan perumahan yang dilakukan investor.
Menurut dia, hingga sekarang sudah ada delapan pengembang yang ditegur karena membangun tanpa memiliki izin yang lengkap. “Data ini kami kumpulkan sejak 2014 lalu. Delapan pengembang yang ditegur berlokasi di Sedayu ada tiga tempat, Kasihan dua lokasi, Banguntapan dua tempat dan di Bantul satu lokasi,” kata Denny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/7/2018).
Dia menjelaskan sesuai aturan, jika ada pengusaha yang belum memiliki izin lengkap, tetapi nekat membangun akan dikenakan sanksi teguran. Meski demikian, tidak semua pengembang mematuhi teguran tersebut sehingga kasus dilanjutkan ke proses hukum.
“Contohnya kasus pengembang yang nekat membangun terlihat di perumahan Kadibeso di Desa Sabdodadi. Kami bawa sampai ke proses hukum. Namun ada pengembang yang langsung mematuhi untuk mengurus izin,” ucapnya.
Menurut Denny, pengawasan pelanggaran perizinan tidak hanya berlaku untuk pengembang perumahan. Investor lain juga diberlakukan sama. Oleh karena itu Satpol PP juga membutuhkan laporan masyarakat.
“Bantuan dari masyarakat sangat penting agar pengawasan lebih maksimal. Personel kami terbatas dan tidak akan mampu mengawasi seluruh wilayah,” katanya.
Bupati Bantul Suharsono mendukung penuh langkah Satpol PP memberikan surat teguran kepada perusahaan yang belum memiliki izin tetapi sudah nekat beroperasi. Menurut dia, jika belum sesuai aturan, maka harus ditutup hingga seluruh izin yang dibutuhkan dilengkapi. “Pokoknya kalau belum berizin harus ditutup,” katanya beberapa waktu lalu.
Suharsono berharap kepada investor yang ingin menanamkan modal di Bantul tidak main-main dan harus menaati seluruh aturan yang berlaku. “Kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas. Jadi, semua perusahaan harus menaati aturan yang telah ditentukan,” katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
Advertisement
Advertisement