Advertisement

Ini Janji Pemkot Soal Investasi di Jogja

Abdul Hamied Razak
Selasa, 31 Juli 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Ini Janji Pemkot Soal Investasi di Jogja Ilustrasi investasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Proses perizinan yang berbelit-belit dan terkesan lama dinilai merugikan investor. Pemkot berjanji akan mempercepat proses perizinan asal seluruh persyaratan lengkap.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan calon investor diminta tidak ragu untuk mengurus izin usaha di Jogja. Pemkot akan memproses cepat izin usaha yang diajukan asalkan syarat-syarat yang ditetapkan dipenuhi secara lengkap. “Kami tidak ingin menghambat proses perizinan. Kalau bisa dipermudah dan dipercepat untuk mendorong peningkatan daya saing daerah. Apalagi saat ini tidak perlu mengurus izin gangguan [HO]," katanya kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

Advertisement

Akan tetapi, kata Heroe, seluruh aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan Pemkot harus dipenuhi calon investor. Seringkali ada permohonan izin yang masuk namun beberapa persyaratan tidak dipenuhi. "Ada sejumlah perizinan yang membutuhkan penelitian dan kajian mendalam. Misalnya permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," ujar Heroe.

Menurut dia Jogja sekarang membutuhkan peran investor untuk menggerakkan ekonomi daerah. Keberadaan investor tersebut juga dinilai mampu menyerap banyak tenaga kerja. "Itu salah satu upaya untuk menaikkan pendapatan bruto dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Heroe.

Minat investor untuk berinvestasi di Jogja, kata Heroe masih ada. Beberapa waktu lalu, ada satu investor yang ingin membangun industri sarung tangan. Sayangnya karena terbentur keterbatasan lahan Pemkot pun mengarahkan agar investor tersebut membangun pabriknya di luar kota. "Kami masih petakan jenis industri atau investasi yang dibutuhkan. Selama ini, masyarakat cenderung memilih-milih pekerjaan,” kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Jogja Heri Karyawan menyatakan kemudahan layanan perizinan terus diberikan. Apalagi saat ini sebagian permohonan izin dapat diakses secara online. "Ada 29 jenis izin dan enam layanan non-perizinan yang kami tangani. Sebanyak 15 jenis perizinan sudah dapat diakses secara online," katanya.

Rencananya, Dinas akan membalik tahapan pemohon yang diajukan. Pemohon diminta melengkapi seluruh syarat sebelum mengajukan permohonan sehingga izin bisa diproses cepat.

Dia mengaku sudah banyak yang mengakses layanan tersebut. Bahkan instansinya menyediakan komputer yang bisa digunakan pemohon mengisi aplikasi permohonan izin. Meski begitu, lanjut dia, perubahan sistem pengajuan permohonan izin dari manual ke daring itu memerlukan berbagai dukungan, mulai dari bandwidth yang besar hingga sumber daya manusia. “Kami pun berusaha untuk semakin memudahkan perizinan dengan menyiapkan aplikasi melalui telepon selular,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement