Advertisement

Ini Hasil Sidang Gugatan LPS terhadap BPR Tirta Artha Jaya

Abdul Hamied Razak
Rabu, 01 Agustus 2018 - 19:20 WIB
Arief Junianto
Ini Hasil Sidang Gugatan LPS terhadap BPR Tirta Artha Jaya Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta. - Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Gugatan perdata Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT BPR Tirta Artha Jaya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (1/8). Empat penggugat harus tanggung renteng mengganti dana talangan yang dikucurkan LPS.

Ketua Majelis Hakim Heriyanti mengatakan pengadilan memutuskan keempat tergugat, masing-masing Bambang Wahyudi (mantan Dirut BPR Tirta Artha Jaya), Djungtjik Arsan (pemilik saham), Ova Amelia (Pemilik saham) dan Abdul Nasir pengusaha sekaligus suami Ova Amelia untuk membayar secara tanggung renteng dana talangan LPS sebesar Rp29,1 miliar. "Untuk permohonan sita jaminan tidak kami kabulkan. Baik tergugat maupun penggugat bisa mengajukan banding," katanya dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu kemarin.

Advertisement

Kasus ini terjadi pada 2006 lalu. Saat itu BPR Tirta Artha Jaya yang mengalami masalah keuangan akhirnya dinyatakan sebagai bank gagal. Dalam kondisi itu LPS hadir untuk menjamin dana nasabah sebesar Rp35 miliar. LPS pun membentuk tiga tim, terdiri dari tim likuidasi, tim verifikasi dan tim audit investigasi.

Hasilnya, penyebab gagalnya bank tersebut terjadi karena dana bank disalurkan tidak menggunakan mekanisme kredit yang benar. Tim LPS menemukan dana sebesar Rp31 miliar dialirkan ke rekening perusahaan milik Abdul Nasir atau suami dari pemegang saham mayoritas bank, Ova Amelia.

Setelah menalangi dana nasabah, LPS pun meminta agar para komisaris, direktur dan pengusaha yang menerima dana BPR Tirta Artha Jaya untuk segera mengembalikan dana talangan tersebut. Hingga mediasi dilakukan, tidak satupun tergugat yang mau mengembalikan dana talangan tersebut dengan alasan bank sudah ditutup.

"Direkturnya sudah menjalani pidana. Tapi tetap kami minta bertanggungjawab. Sebab sesuai pernyataan majelis hakim unsur pidana tidak serta merta menghilangkan tanggungjawab masalah perdatanya," kata kuasa hukum LPS M. Irsyad Thamrin.

Meski puas dengan keputusan hakim, namun pihaknya masih pikir-pikir terkait dengan keputusan tersebut. Alasannya, majelis hakim tidak mengabulkan sita jaminan yang diajukan penggugat. Pasalnya LPS khawatir tidak dikabulkannya sita jaminan bisa menyebabkan pengalihan aset para tergugat. "Ini yang akan kami konsultasikan lebih dulu, apakah akan banding atau tidak," ujarnya.

Berbeda dengannya, salah satu kuasa hukum tergugat Abdul Nasir dan Ova Amelia, Sahlan Alboneh mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, kliennya (Abdul Nasir) tidak termasuk dalam struktur pengelola BPR tersebut. "Tapi kenapa sejak awal ikut digugat. Nasir tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Tapi kami bersyukur majelis hakim tidak menerima permohonan sita jaminan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement