Advertisement

Perangkat Desa di Kulonprogo Peroleh BPJS Ketenagakerjaan

Uli Febriarni
Selasa, 28 Agustus 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Perangkat Desa di Kulonprogo Peroleh BPJS Ketenagakerjaan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, secara simbolis menyerahkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa di Ruang Adikarta, Gedung Kaca, kompleks Pemkab Kulonprogo, Senin (27/8 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Kulonprogo diikutkan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Tk) DIY. Perihal teknis pembayaran dana iuran, saat ini masih dibahas.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, mengungkapkan setelah ikut kepesertaan BPJS Tk, diharapkan tetap ada diskusi dan pembahasan lanjut di BPJS Tk mengenai beberapa hal yang potensial membuka perdebatan saat pengajuan klaim. Misalnya apabila ada perangkat desa yang mengalami kecelakaan kerja di luar jam kerja, namun pekerjaan yang dilakukan saat terjadi kecelakaan berhubungan dengan tugas fungsinya sebagai perangkat desa atau kepala dusun (kadus). Hasto meminta agar BPJS Tk tetap dapat membayar klaim untuk kasus tersebut.

Advertisement

"Misalnya kadus berangkat kenduri ke rumah warga kemudian terjatuh dari motor dan menyebabkan ia terluka. Jangan sampai saat pengurusan klaim nanti muncul perdebatan," kata Hasto saat penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Kepesertaan Kades dan Perangkat Desa se-Kulonprogo bersama BPJS Tk DIY di Gedung kaca kompleks Pemkab Kulonprogo, Senin (27/8/2018).

Menurut Hasto, dalam kasus tersebut, klaim bisa diajukan kepada BPJS Tk karena ketika kadus menghadiri kenduri, maka ia menjalankan fungsinya memberikan pelayanan dan kehadiran dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh warganya. Menyinggung soal kepastian sistem iuran, Pemkab masih bakal membahas di tingkat organisasi perangkat daerah terkait.

"Untuk iuran klaim, gaji kades dan perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [APBDes] yang disetujui Badan Permusyawaratan Desa, nanti [dana untuk iuran] ditambahkan ke situ, asal tidak lebih dari 30 persen anggaran yang disepakati," ujarnya.

Kepala BPJS Tk Cabang DIY, Ainul Kholid, menjelaskan tugas BPJS Tk setelah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman adalah memberikan perlindungan terhadap risiko ekonomi dan sosial kepada aparatur pemdes di Kulonprogo. Program BPJS Tk akan melindungi mereka dari kecelakaan pekerjaan tanpa dibatasi hari libur, sepanjang kecelakaan yang terjadi ada hubungannya dengan kerja, maka itu adalah kecelakaan kerja.

"Konsekuensi bagi BPJS Tk selanjutnya adalah memberikan perlindungan, memberi biaya pengobatan sampai sembuh dan unlimited [tak terbatas]. Misalnya sampai [peserta] wafatpun, kami memberikan santunan wajib sebesar 48 kali gaji dan beasiswa Rp12 juta bila meninggalkan putra-putri masih dalam usia sekolah," katanya.

Selain jaminan kecelakan kerja, BPJS Tk juga memiliki program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun dibagi menjadi dua jenis program, meliputi jaminan pensiun langsung dan jaminan pensiun sekaligus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement