Advertisement

Terpergok Nyolong Motor, Pemuda Asal Kalasan Dihajar Warga

Irwan A Syambudi
Kamis, 13 September 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Terpergok Nyolong Motor, Pemuda Asal Kalasan Dihajar Warga Ilustrasi maling. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pemuda nekat mencuri motor yang terparkir di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Ngaglik, Rabu (12/9/2018) malam. Pelaku bernama Roy Zulviandra, 21, warga Tirtomartani, Kalasan, membawa kabur motor dengan cara mendorongnya. Apes, aksi itu dipergoki oleh warga. Pelaku pun babak belur dihakimi warga.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, mengatakan pencurian sepeda motor terjadi Rabu sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah makan padang di Dusun Candi, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik. Pelaku, yakni Roy dan rekannya yang hingga saat ini masih buron membawa kabur sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi AB 2223 WW.

Advertisement

Motor milik Anang Farisal, 28, warga Kecamatan Playen, Gunungkidul itu dicuri saat ia makan di warung tersebut dalam keadaan tidak dikunci stang. Mengetahui motor dalam keadaan tidak dikunci, pelaku langsung membawa dan mendorong motor tersebut. Namun aksi tersebut dilihat oleh korban.

Dua orang pelaku mulanya berboncengan, satu di antara mereka menaiki motor milik korban, sedangkan satu pelaku lagi mendorong dengan menaiki motor yang ia bawa. "Korban melihat kemudian berteriak maling. Ada warga yang melintas kemudian menabrak dua pencuri itu. Satu orang pelaku yakni Roy tertangkap, sedangkan satu orang lagi kabur," kata Danang, Kamis (13/9/2018). Roy yang bertugas menaiki motor curian sempat dihajar oleh warga sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.

Kanitreskrim Polsek Ngaglik, Budi Karyanto, menambahkan bersama dengan pelaku juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra hasil curian serta sebuah sangkur milik pelaku. "Berdasarkan catatan kepolisan pelaku juga pernah mendekam di penjara karena terlibat perkara perampasan sepeda motor pada 2016," kata dia.

Saat ini Roy kembali terancam mendekam di penjara untuk waktu yang lama. Roy terancam hukuman tujuh tahun penjara atas pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta terancam 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.

Menurut Budi saat ini jajarannya masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga terlibat pencurian di tempat lain. Selain itu polisi masih memburu satu orang pelaku yang kabur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement