Advertisement
Tak Laporkan Dana Awal Kampanye, Ini Akibat yang Bakal Ditanggung Parpol
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 wajib menaati mekanisme Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Jika ada partai yang tidak melaporkan LADK, parpol tersebut bisa didiskualifikasi dari peserta Pemilu.
Komisioner Bawaslu Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengingatkan agar parpol menaati seluruh mekanisme pelaporan dana kampanye yang diatur dalam PKPU No.29/2018 tentang Perubahan Atas PKPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye, baik dari sisi waktu penyampaian maupun penyusunan pelaporan. "Kami sudah mengedarkan surat imbauan ke seluruh parpol. Harus diingat terlambat menyampaikan LADK bisa dicoret dari kepesertaan pemilu," katanya, Selasa (18/9/2018).
Advertisement
Selain menjadi syarat mutlak setiap ajang pemilu, KPU diakui Noor juga telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) secara khusus mengenai penyampaian LADK. Terutama terkait pembukaan rekening khusus oleh parpol serta pencatatan laporan keuangan yang masuk dan keluar. "Batas waktu penyerahan LADK sebagaimana diatur adalah 23 September pukul 18.00 WIB. Partai politik wajib menyerahkan ke KPU," kata dia.
Ketua KPU Jogja Wawan Budiyanto mengatakan hingga saat ini belum ada satu pun parpol yang menyerahkan LADK. KPU bahkan membuka layanan help desk untuk membantu penyusunan LADK. "Kami buka layanan itu setiap hari selama jam kerja," katanya.
Pada dasarnya, kata dia, mekanisme LADK tahun ini tidak jauh berbeda dengan laporan pada pemilu sebelumnya. Artinya, partai bisa sangat leluasa melakukannya. "Hasil LADK nantinya akan kami masukkan dalam sistem informasi dana kampanye atau sidakam," kata Wawan.
Kendati pada proses Pemilu 2019 setiap caleg dibolehkan melakukan kampanye melalui iklan di media massa, hal itu tidak perlu membuat rekening khusus. Hanya setiap penggunaan dana untuk kegiatan kampanye wajib dicatatkan oleh caleg kemudian dilaporkan ke partai politik. "Partai politik kemudian mencatatkannya dalam neraca pelaporan," ujar Wawan.
Soal penerimaan dana sumbangan baik oleh partai politik maupun caleg, menurut Wawan juga wajib dilaporkan. Termasuk sumbangan dana dari caleg, Parpol juga harus memasukkan dalam LADK. "Besaran sumbangan dana yang dibolehkan, donatur perseorangan maksimal Rp2,5 miliar sementara bagi kelompok atau badan usaha nonpemerintah maksimal sumbangannya Rp25 miliar," kata Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement