Advertisement

Soal Pungli Kompensasi NYIA, Patra Pansel Tuding Penegak Hukum Tak Sigap

Uli Febriarni
Minggu, 07 Oktober 2018 - 21:00 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Soal Pungli Kompensasi NYIA, Patra Pansel Tuding Penegak Hukum Tak Sigap Patra Pansel dalam aksi yang digelar di simpang empat Glagah, Senin (27/8/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Paguyuban Warga Terdampak Bandara Pantai Selatan (Patra Pansel) menilai aparat penegak hukum kurang sigap mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana kompensasi pembebasan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang diduga dilakukan oleh perangkat desa di Desa Glagah.

Koordinator lapangan Patra Pansel, Wisnu Karsosentono, mengatakan pungli dan pemotongan dana termasuk kasus pidana korupsi yang tidak memerlukan aduan ataupun laporan untuk tindak lanjut pengusutannya. Menurutnya, ada fakta yang terjadi di lapangan dan bisa ditindaklanjuti. "Padahal dugaan pungli ini sudah jelas faktanya, ada saksi korban, buktinya juga valid," kata dia, Minggu (7/10/2018).

Advertisement

Ia menambahkan Patra Pansel telah mengadukan lambannya pengusutan kasus tersebut kepada Komisi I DPRD Kulonprogo. Harapannya, Dewan bisa mendesak aparat penegak hukum dan stakeholder terkait untuk segera menyidik kasus tersebut berdasarkan data dan bukti di lapangan tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

"Apalagi masyarakat desa cenderung ewuh pekewuh jika harus berurusan dengan hukum. Seharusnya aparat penegak hukum jemput bola karena ini tindak korupsi yang harus dibersihkan. Kami dalam hal ini bersikap pasif, tetapi kalau ada warga bersedia menjadi saksi kami siap mendampingi," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo, Ajrudin Akbar, mengapresiasi aspirasi Patra Pansel sebagai bagian dari hak warga dalam menyatakan pendapat dan pengawasan terhadap program pembangunan. Ia juga sepakat sudah seharusnya dugaan pungli ditindaklanjuti pihak berwenang, dalam hal ini Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli). "Kami berkoordinasi dengan tim tersebut, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Patra Pansel," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Patra Pansel menuntut transparansi pencairan dana konsinyasi lahan terdampak NYIA yang diduga dikotori pungli. Awalnya, dugaan tersebut disampaikan lewat aksi damai di Simpang Empat Desa Glagah, Senin (27/8).

Berdasarkan pengakuan warga penerima uang ganti rugi lahan NYIA kepada pengurus Patra Pansel, jumlah warga korban pungli oleh perangkat desa sangat banyak. Besaran pungli bervariasi antara Rp3 juta sampai Rp100 juta.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement