Advertisement

Upah Minimum Kabupaten Sleman Tahun Depan Diprediksi Naik Sebesar Ini

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 09 Oktober 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Upah Minimum Kabupaten Sleman Tahun Depan Diprediksi Naik Sebesar Ini Ilustrasi upah - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan awal bulan depan. Sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, usulan dari serikat pekerja tidak lagi jadi pertimbangan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman sudah melakukan survei kebutuhan hidup pekerja selama lima kali di tahun ini, namun hanya dijadikan pembanding.

Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman Umar Soekarno mengatakan sebelum bulan depan menetapkan UMK Sleman, pihaknya akan melakukan survei terakhir di Kamis Pekan ini. "Sebelumnya kita sudah survei kebutuhan hidup pekerja di Sleman itu lima kali," katanya pada Harianjogja.com (9/10/2018).

Advertisement

Ia mengatakan survei yang dilakukan oleh Disnaker hanya menjadikan pembanding dari hasil UMK yang akan ditetapkan nantinya. "Saat ini berdasarkan aturan, penetapan UMK mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.

Mulai dari 2016 UMK di Sleman mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara di tahun ini UMK Sleman mencapai Rp1.574.550.

"Yang sudah kita survei, jumlahnya malah di bawah itu [UMK saat ini], jadi perhitungan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu tidak merugikan pekerja," kata Umar.

Sementara itu, Disnaker Sleman memproyeksikan kenaikan UMK di Sleman tahun depan mencapai sekitar Rp1.728.000. Namun, menurut Umar, sebelum penetapan biasanya dilakukan terlebih dahulu sidang Dewan Pengupahan sebagai lembaga tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja.

Meski demikian, Umar mengatakan saat ini karena aturan dari PP No.78/2015 tentang Pengupahan membakukan kenaikan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka serikat pekerja tidak bisa mengusulkan nilai UMKnya. "Untuk saat ini mau tidak mau harus mengikuti aturan, tidak bisa mengajukan usulan lain," ungkap Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement