Advertisement

Pilkades di Bantul Harus Satu Putaran, Ini Solusi Jika Ada Suara Terbanyak Sama

Ujang Hasanudin
Sabtu, 13 Oktober 2018 - 07:17 WIB
Nina Atmasari
Pilkades di Bantul Harus Satu Putaran, Ini Solusi Jika Ada Suara Terbanyak Sama Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Bantul tidak ada putaran kedua. Artinya harus selesai dalam satu putaran supaya pilkades tidak berlarut-larut dan meminimalisir persoalan dalam pilkades.

"Sejak dulu tidak ada istilah ronde kedua. Ketika drow [perolehan suara sama antar calon kepala desa] pun ada mekanisme penyelesaiannya yang mengharuskan ada pemenang," kata Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Suparman, kepada Harianjogja.com, baru-baru ini.

Advertisement

Suparman mengatakan tata cara pemilihan kepala desa sudah diatur dalam Perda No.3/2015 yang sudah diubah dalam Perda No.8/2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Suparman memaparkan ketika perolehan suara antarcalon kepala desa di suatu desa sama, maka penentuan pemenang ditentukan dengan sebaran TPS. Calon yang menang lebih banyak TPS dari jumlah keseluruhan TPS, maka otomatis sebagai pemenang.

Jika sebaran TPS masih juga sama, kata Suparman, maka pemenang ditentukan di TPS yang paling banyak jumlah pengguna hak suaranya. "TPS dengan jumlah pemilih atau pengguna hak suaranya terbanyak itu jadi penentu jika perolehan suara masih juga sama," papar Suparman.

Ketiga mekanisme tersebut dipastikan muncul pemenang dan yang kalah sehingga proses pilkades tidak ada pengulangan. Ia menambahkan jika ada persoalan sengketa dalam pilkades yang tidak bisa diselesaikan di tingkat panitia desa, maka akan dibawa pada tingkat kabupaten.

"Kalau masih ada yang tidak puas hasil penyelesaian tingkat kabupaten maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum," kata Suparman. Proses penyelesaian jalur hukum, kata dia, tidak memengaruhi proses tahapan pilkades sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pilkades serentak di Bantul akan digelar pada 14 Oktober mendatang di 30 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Bantul. Pilkades serentak ini diikuti sebanyak 87 calon kepala desa. Setiap desa terdiri dari dua orang hingga lima orang calon.

Pemkab Bantul sudah membentuk tim monitoring untuk mengawasi jalannya pilkades.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement