Advertisement

Empat Warga Terdampak NYIA Kantongi Sertifikat Lahan Relokasi

Uli Febriarni
Rabu, 31 Oktober 2018 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Empat Warga Terdampak NYIA Kantongi Sertifikat Lahan Relokasi Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo (kanan), seusai menyerahkan sertifikat hak milik tanah relokasi kepada seorang warga terdampak NYIA, Rabu (31/10/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Empat orang warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, yang tinggal di kawasan relokasi warga terdampak New Yogyakarya International Airport (NYIA) mendapat sertifikat hak milik (SHM) atas kaveling yang digunakan. Kaveling tanah itu sebelumnya berstatus tanah kas desa.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan empat orang warga terdampak NYIA itu masing-masing Sukarjo; Mustakim; Turiyanto; dan Surodin. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo.

Advertisement

Heriyanto menjelaskan ada sekitar 300 warga terdampak NYIA yang tinggal di kompleks relokasi. Keempat lembar SHM yang dibagikan untuk keempat warga Desa Jangkaran ini menjadi sampel pelaksanaan alih hak milik tanah relokasi NYIA. “Untuk warga lainnya, sertifikat masih dalam proses,” katanya, Rabu (31/10/2018).

Menurut Heriyanto, masih ada masyarakat yang belum percaya kalau tanah kas desa bisa berubah status menjadi hak milik. Dengan adanya penyerahan SHM bagi empat warga tersebut, harapannya semua warga yang tinggal di kawasan relokasi bisa segera menyelesaikan persyaratan.

"Baik kelengkapan syarat-syaratnya dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB]. Demikian pula ada beberapa warga yang belum membayar tanah karena sesuatu hal, mohon agar segera membayarnya. Warga Desa Janten dan Palihan sampai saat ini banyak yang belum melengkapi persyaratan," ujar Heriyanto.

Kepala Desa Jangkaran, Murtakil Humam, mengatakan dari sembilan orang warga terdampak NYIA, sebanyak empat orang menempati kawasan relokasi, sedangkan lima orang lainnya tinggal di tanah pekarangan sendiri.

Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo, meminta agar warga terdampak NYIA tidak khawatir perihal sertifikat tanah relokasi. Hal ini terbukti dengan adanya penyerahan sertifikat yang langsung ia berikan kepada warga terdampak. "Yang lainnya tetap diproses karena syaratnya sudah lengkap untuk diproses. Bagi warga yang belum melengkapi diharapkan segera meneliti ulang syarat apa saja yang belum lengkap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement