Advertisement

UU Belum Spesifik Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 16 November 2018 - 06:10 WIB
Laila Rochmatin
UU Belum Spesifik Melindungi Korban Kekerasan Seksual Direktur Rifka Annisa Suharti - IST

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Undang-Undang tentang kekerasan yang ada selama ini belum mengakomodasi masalah-masalah yang mendetail. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maupun lembaga nonpemerintah Rifka Annisa mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera ditindaklanjuti.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah. Sebab yang terjadi selama ini, UU dan KUHP belum mampu mengakomodasi permasalah kekerasan secara spesifik.

Dalam KUHP, kekerasan yang diatur sebatas kekerasan fisik.
Menurut Ninik, bentuk diversifikasi aturan yang ada belum mampu menjawab permasalahan pokok dalam masyarakat. "Kasus kekerasan seksual itu spesifik. Kebutuhan dan mendengarkan korban juga tidak tersedia di KUHP atau pengaturan delik khusus lainnya," kata Ninik, Kamis (15/11/2018).

Advertisement

Sistem pembuktian yang diatur dalam KUHP bagi dia juga tidak mendukung upaya membuka kekerasan kasus seksual. "Maka politik hukum penghapusan kekerasan seksual ini harus disegerakan," tuturnya.

Direktur Rifka Annisa Suharti juga sependapat bahwa aturan yang ada belum menjangkau semua permasalahan kekerasan. Dalam KUHP, kekerasan seksual seperti perkosaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan. Pengategorian ini tidak saja mengurangi derajat tindak pidana yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan moralitas semata.

KUHP hanya mengatur kekerasan seksual dalam konteks perkosaan yang rumusannya tidak mampu memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan.

"Dalam konteks perkosaan, penafsiran hukum di Indonesia hanya mengakomodasi tindak pemaksaan hubungan seksual yang berbentuk penetrasi alat kelamin pria dan wanita dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi tersebut," jelasnya.

Padahal, kata dia, ada banyak keragaman perkosaan dari pengalaman perempuan seperti pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual. Berbagai bentuk kekerasan seksual itu banyak dialami perempuan dewasa, anak perempuan, dan mereka yang berkebutuhan khusus seperti orang dengan disabilitas.

Selama ini perkosaan juga hanya didefinisikan sebagai penetrasi antara alat kelamin laki-laki ke perempuan. Padahal menurut Suharti, pemaksaan bisa dilakukan dengan anggota tubuh atau benda lainnya.

Akibat penafsiran itu, perempuan tidak dapat menuntut keadilan dengan menggunakan hukum yang memiliki definisi sempit atas tindak pidana perkosaan. Meski kemudian terdapat UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No.23/2002 yang kemudian diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun ini belum berkeadilan bagi korban.

"Ketiga undang-undang tersebut juga hanya bisa digunakan untuk kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang lingkup yang terbatas. Korban adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, anak, atau korban tindak pidana perdagangan orang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement