Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan penjual bakwan kawi di Jalan Gowongan Tengah, Jetis, yang terjadi pada Minggu (7/4/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasihumas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, menjelaskan pelaku berinisial BS, warga Kebumen, Jawa Tengah waktu itu menganiaya korban bernama AP, seorang penjual bakwan kawi. “Penganiayaan tersebut bermula ketika BS mengambil minuman di sebuah minimarket berjejaring, tetapi ia tidak bersedia membayar,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Advertisement
Selain tidak membayar, BS justru meminta uang kepada kasir minimarket. Korban yang melihat kejadian tersebut berusaha menegur BS. Namun BS justru memukulnya dari belakang saat AP sedang mencuci piring di lapaknya.
Baca Juga
Viral ODGJ di Jalan Taman Siswa Jogja Meronta Saat Diamankan Satpol PP
Layanan ODGJ di Kota Jogja Meningkat, Ini Langkah Pemkot
ODGJ di Kulonprogo Bakar Sampah, Rumahnya Malah Terbakar
Kejadian ini sempat menimbulkan keributan di minimarket tersebut, yang mengakibatkan BS sempat dihajar beberapa orang. BS juga sudah diringkus kepolisian untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa BS mengalami gangguan kejiwaan atau termasuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Oleh karena itu, Polresta Jogja memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap BS. "Ada kabar semacam surat dari keluarga tentang pencarian orang hilang dengan keterangan 44 atau gangguan jiwa," katanya.
Berdasarkan Pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kondisi gak ditahan, dikembalikan ke keluarga untuk dirawat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 November 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
Advertisement
Advertisement