Advertisement

Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya

Lugas Subarkah
Kamis, 18 April 2024 - 16:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya Kekerasan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan penjual bakwan kawi di Jalan Gowongan Tengah, Jetis, yang terjadi pada Minggu (7/4/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasihumas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, menjelaskan pelaku berinisial BS, warga Kebumen, Jawa Tengah waktu itu menganiaya korban bernama AP, seorang penjual bakwan kawi. “Penganiayaan tersebut bermula ketika BS mengambil minuman di sebuah minimarket berjejaring, tetapi ia tidak bersedia membayar,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Advertisement

Selain tidak membayar, BS justru meminta uang kepada kasir minimarket. Korban yang melihat kejadian tersebut berusaha menegur BS. Namun BS justru memukulnya dari belakang saat AP sedang mencuci piring di lapaknya.

Baca Juga

Viral ODGJ di Jalan Taman Siswa Jogja Meronta Saat Diamankan Satpol PP

Layanan ODGJ di Kota Jogja Meningkat, Ini Langkah Pemkot

ODGJ di Kulonprogo Bakar Sampah, Rumahnya Malah Terbakar

Kejadian ini sempat menimbulkan keributan di minimarket tersebut, yang mengakibatkan BS sempat dihajar beberapa orang. BS juga sudah diringkus kepolisian untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa BS mengalami gangguan kejiwaan atau termasuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Oleh karena itu, Polresta Jogja memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap BS. "Ada kabar semacam surat dari keluarga tentang pencarian orang hilang dengan keterangan 44 atau gangguan jiwa," katanya.

Berdasarkan Pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kondisi gak ditahan, dikembalikan ke keluarga untuk dirawat," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement