Advertisement

Raperda Belum Beres, Pengisian Perangkat Desa di Sleman Diundur 2019

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 22 November 2018 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Raperda Belum Beres, Pengisian Perangkat Desa di Sleman Diundur 2019 ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Hingga saat ini sejumlah desa di Sleman masih kekurangan perangkat desa (perdes). Rencana pengisian perdes tahun ini harus diundur hingga 2019 karena regulasi yang tertuang dalam Raperda Perubahan Perda No.16/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa belum disahkan.

Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sleman, Lasiman, mengatakan saat ini Raperda tentang Perubahan Perda No.16/2016 belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman. "Kami sudah bertemu dengan Dewan dan menyampaikan draf ke pansus. Ditargetkan pada Desember 2018 perda sudah disahkan," ujarnya, Kamis (22/11/2018).

Advertisement

Ia mengatakan pada Desember mendatang raperda tersebut harus selesai agar pada Januari 2019 pengisian perangkat desa bisa dilakukan. Sebelumnya, raperda tersebut ditargetkan selesai Agustus 2018, kemudian pada September DPMD Sleman membuat petunjuk pelaksanaan, sehingga pada Oktober sampai Desember digelar ujian dan pelantikan.

"Pengisian perdes diundur tahun depan, tapi harapannya pengisian bisa dilakukan sebelum pemilu," katanya. Menurut Lasiman, desa bisa menggelar seleksi mulai Januari sehingga pelantikan bisa digelar pada Maret.

Menurutnya pengisian perangkat desa mendesak dilakukan mengingat banyaknya kekosongan perangkat desa di sejumlah desa. Ia mengatakan saat ini total kekosongan mencapai 110 perdes. Kekosongan tersebut diantisipasi oleh desa dengan mengangkat pelaksana harian (Plh) serta mengoptimalkan kerja sumber daya manusia yang ada.

Menurut Lasiman, yang menjadi kendala dalam penggodokan raperda tersebut yaitu pembahasan mengenai musyawarah desa (musdes) dalam pengisian perangkat desa. Menurutnya, musdes tidak perlu diadakan karena dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk jual beli suara. Selain itu juga dikhawatirkan adanya hubungan kekerabatan dalam musdes yang membuat musdes menjadi tidak netral. "Kami ganti ke opsi yang lain. Untuk kepala dusun atau dukuh harus ada dukungan dalam bentuk KTP dari warga dusun setempat. Apabila mendapat dukungan 150 KTP dapat tambahan 25 poin," katanya.

Ketua Pansus Raperda DPRD Sleman, Nuryanto, mengatakan belum disahkan raperda tersebut karena pembahasan di tingkat pansus yang masih alot. "Sebagian anggota menginginkan agar musdes tetap diadakan dalam proses pengisian perangkat desa," ujar Nuryanto.

Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman Suryo Ndadari yang menjabat sebagai Kepala Desa Sumberharjo, Prambanan, Lekta Manuri, berharap agar raperda bisa segera disahkan mengingat tahun ini rata-rata desa sudah menganggarkan pengisian perangkatan desa. Apabila tidak bisa dilaksanakan di tahun ini, anggaran tersebut akan dialokasikan tahun depan dalam bentuk sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Lekta mengatakan di Desa Sumberharjo, jumlah jabatan perangkat desa yang kosong ada satu yakni di posisi kasi kesejahteraan. "Kami mengoptimalkan sumber daya yang ada, sehingga beban kerja mereka juga bertambah," kata Lekta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement