Pilihan Lurah Gunungkidul, 11 Petahana Tersungkur
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – DPRD Gunungkidul berencana membuat rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Rancangan ini sudah dimasukan dalam skala prioritas pembahasan perda di 2020.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Endang Sri S mengatakan, wacana membentuk perda inisiatif sudah dimasukan dalam program kerja dewan di tahun depan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama dengan pemkab bahwa raperda itu masuk skala prioritas pembahasan di 2020.
“Sudah masuk program badan pembentukan peraturan daerah. Kami targetkan raperda ini selesai dibahas di tahun depan,” kata Endang, Senin (18/11/2019).
Menurut dia, raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk sekarang masih dalam tahap wacana. Meski demikian, Komisi A DPRD Gunungkidul siap mengawal dalam pembentukan hingga menjadi produk hukum yang berlaku di masyarakat.
Endang mengatakan, salah satu hal yang melatarbelakangi munculnya rancangan ini tidak lepas dari kondisi di masyarakat yang masih banyak belum melek hukum. Selain itu, pembentukan juga sebagai upaya memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
“Beberapa tahun lalu ada warga yang jadi tersangka karena kasus kayu. Tapi setelah di proses di pengadilan, tersangka divonis bebas. Harapannya dengan perda ini masalah sama tidak terulang,” ungkapnya.
Disinggung mengenai materi dalam raperda, Endang belum bisa merinci secara pasti. Ia berdalih, materi masih harus melalui rapat kerja membahas rancangan. “Kami susun dulu drafnya, nanti setelah jadi akan diketahui isi dari rancangan. Yang jelas, raperda untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyono. Menurut dia, raperda tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin akan sangat bermanfaat, khususnya memberikan rasa keadilan di masyarakat.
“Tentunya dalam implementasi harus mendapatkan perlakuan yang sama, baik korban maupun pelaku. Dengan regulasi ini juga meminimalisir adanya kasus salah tangkap dan lain sebagainya,” katanya.
Eckwan menuturkan, untuk tahun depan DPRD bersama-sama dengan pemkab telah menyepakati pembahasan 15 raperda baru. Rinciannya, 12 raperda merupakan usulan bupati dan tiga lainnya merupakan inisiatif dari dewan. “Salah satu raperda inisiatif yang akan dibahas adalah raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026 tersedia di Sleman dan Bantul. Cek lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.