Pemkab Gunungkidul Minta Dana Inpres Rp84 Miliar untuk Dua Ruas Jalan
DPUPRKP Gunungkidul mengajukan bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp84 miliar ke Pemerintah Pusat untuk perbaikan 2 ruas jalan yang dimiliki.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – DPRD Gunungkidul berencana membuat rancangan peraturan daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Rancangan ini sudah dimasukan dalam skala prioritas pembahasan perda di 2020.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Endang Sri S mengatakan, wacana membentuk perda inisiatif sudah dimasukan dalam program kerja dewan di tahun depan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama dengan pemkab bahwa raperda itu masuk skala prioritas pembahasan di 2020.
“Sudah masuk program badan pembentukan peraturan daerah. Kami targetkan raperda ini selesai dibahas di tahun depan,” kata Endang, Senin (18/11/2019).
Menurut dia, raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk sekarang masih dalam tahap wacana. Meski demikian, Komisi A DPRD Gunungkidul siap mengawal dalam pembentukan hingga menjadi produk hukum yang berlaku di masyarakat.
Endang mengatakan, salah satu hal yang melatarbelakangi munculnya rancangan ini tidak lepas dari kondisi di masyarakat yang masih banyak belum melek hukum. Selain itu, pembentukan juga sebagai upaya memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
“Beberapa tahun lalu ada warga yang jadi tersangka karena kasus kayu. Tapi setelah di proses di pengadilan, tersangka divonis bebas. Harapannya dengan perda ini masalah sama tidak terulang,” ungkapnya.
Disinggung mengenai materi dalam raperda, Endang belum bisa merinci secara pasti. Ia berdalih, materi masih harus melalui rapat kerja membahas rancangan. “Kami susun dulu drafnya, nanti setelah jadi akan diketahui isi dari rancangan. Yang jelas, raperda untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyono. Menurut dia, raperda tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin akan sangat bermanfaat, khususnya memberikan rasa keadilan di masyarakat.
“Tentunya dalam implementasi harus mendapatkan perlakuan yang sama, baik korban maupun pelaku. Dengan regulasi ini juga meminimalisir adanya kasus salah tangkap dan lain sebagainya,” katanya.
Eckwan menuturkan, untuk tahun depan DPRD bersama-sama dengan pemkab telah menyepakati pembahasan 15 raperda baru. Rinciannya, 12 raperda merupakan usulan bupati dan tiga lainnya merupakan inisiatif dari dewan. “Salah satu raperda inisiatif yang akan dibahas adalah raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mengajukan bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp84 miliar ke Pemerintah Pusat untuk perbaikan 2 ruas jalan yang dimiliki.
BGN menutup 1.300 SPPG yang tidak memenuhi standar keselamatan pangan dan menyiapkan test kit kimia untuk mendeteksi racun.
IDM meresmikan rumah layak huni ke-56 untuk warga Sleman dalam HUT ke-81 RI. Program TJSL ini menyasar masyarakat sekitar destinasi wisata.
Jadwal KRL Palur-Jogja Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, termasuk waktu di tiap stasiun.
Prabowo menyapa puluhan ribu warga Monas dari atas Maung Limousine usai menyaksikan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara.
Sebanyak 26 pendaki Gunung Bawakaraeng mengalami cedera hingga hipotermia saat mengikuti rangkaian HUT ke-81 RI.