Pemkab Gunungkidul Minta Dana Inpres Rp84 Miliar untuk Dua Ruas Jalan
DPUPRKP Gunungkidul mengajukan bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp84 miliar ke Pemerintah Pusat untuk perbaikan 2 ruas jalan yang dimiliki.
Ilustrasi pelajar bolos/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Belasan pelajar di Gunungkidul terjaring razia kedisiplinan yang digelar Inspektorat Daerah bersama dengan Satpol PP Gunungkidul, Selasa (19/11/2019). Operasi ini digelar dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Tri Sugiyarto, mengatakan razia yang dilaksanakan merupakan agenda kegiatan rutin yang dimiliki oleh jajarannya. Sasaran utama dalam operasi adalah untuk mencari pegawai yang berkeliaran saat jam kerja.
Meski demikian, saat kegiatan berlangsung tidak menemukan PNS yang berada di luar kantor saat jam kerja. Operasi ini pun dilanjutkan dengan mencari anak sekolah yang berada di luar sekolah saat jam belajar. “Tujuan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan baik para pegawai maupun pelajar,” kata Tri kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, razia dengan sasaran anak sekolah dilakukan di tiga titik. Hasilnya, petugas menjaring 13 pelajar yang masih menggunakan pakaian seragam lengkap. “Sudah kami data. Saat diperiksa petugas para pelajar berada di luar kelas dengan dalih sudah meminta izin ke sekolah,” katanya.
Tri menuturkan untuk saat ini pelajar yang terjaring razia kedisiplinan tidak dikenai sanksi. Anak-anak ini didata dan dibina agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Kami berikan pembinaan. Jika nekat mengulanginya lagi maka sanksi kami serahkan ke masing-masing sekolah,” tuturnya.
Ditambahkan dia, operasi kedisiplinan yang digelar Satpol PP dan Inspektorat Daerah merupakan kegiatan rutin. Selain menjangkau wilayah di Kota Wonosari, razia juga dilaksanakan di kecamatan lain seperti Karangmojo, Ponjong, Semanu, Paliyan dan lain sebagainya. “Intinya kami siap memperkuat dalam upaya penegakan perda,” katanya.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan untuk kedisiplinan pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Menurut dia, sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan bervariasi mulai dari ringan hingga pemberhentian sebagai PNS. “Semua tergantung dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Yang jelas, kedisiplinan sangat penting bagi para pegawai,” katanya.
Dia menjelaskan ASN dalam setahun tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari bisa dikenakan sanksi pemberhentian. “Kesannya sepele, tapi kalau bolos kerja terus-terusan maka sanksinya bisa fatal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPRKP Gunungkidul mengajukan bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp84 miliar ke Pemerintah Pusat untuk perbaikan 2 ruas jalan yang dimiliki.
Peringatan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dikemas melalui rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan yang dibuka pada Sabtu (15/8) di Paseban Bantul
Dispar Kaltim bersama komunitas menanam 75 fragmen karang di Pulau Miang memakai metode MARRS untuk menjaga wisata bahari
Hari keenam pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR mengerahkan pesawat Cassa TNI AL untuk mencari empat korban yang belum ditemukan.
DPUPKP Kota Jogja memeriksa air sumur warga untuk mendeteksi potensi bakteri E. coli dan mencegah risiko pencemaran.
Pemerintah mengimbau instansi dan perusahaan memberi fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 agar masyarakat bisa memeriahkan HUT ke-81 RI.