Ketua RT di Jogja Akan Dapat Honor Rp250.000, Ketua RW Rp300.000

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Selasa, 07 Januari 2020 16:27 WIB
Ketua RT di Jogja Akan Dapat Honor Rp250.000, Ketua RW Rp300.000

Honor warga pelayan masyarakat./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA—Warga pelayan masyarakat di Jogja mulai Januari ini akan mendapat honor sebagai penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja atas kinerja mereka. Besaran honor cukup beragam, mulai dari Rp150.000 sampai Rp500.000 per tiga bulan.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Jogja, Tri Hastono, mengatakan honor ini bukan sebagai gaji, melainkan sekadar apresiasi atas pengabdian dan jasa mereka. “Karena mereka juga turut mendukung jalannya kegiatan Pemkot di tingkat masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/1/2019).

Warga pelayan masyarakat yang akan mendapat honor ini meliputi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua Kampung, Ketua RW, Ketua RT, Ketua PKK Kecamatan, ketua PKK Kelurahan, Ketua PKK RW dan Ketua PKK RT.

Besaran honor mulai dari Rp150.000 untuk Ketua PKK RT hingga Rp500.000 untuk Ketua LPMK, yang dihitung setiap tiga bulan, dengan teknis pencairan setiap satu semester sekali.

Ketua RT akan mendapat honor Rp250.000 sedangkan Ketua RW Rp300.000.

Dalam pencairan honor ini, camat berlaku sebagai pengguna anggaran, sehingga honor bisa diambil di Kecamatan dalam bentuk non tunai.

Pembedaan honor yang diterima setiap warga pelayan masyarakat didasarkan pada pertimbangan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), melihat beban kerja dan tanggung jawab masing-masing penerima.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan Pemberian honorarium mendasarkan pada Peraturan Wali Kota Jogja No. 72/2019 tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat.

"Tujuannya untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas warga pelayan masyarakat. Ini untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada warga pelayan masyarakat," katanya.

Pemberian honor kepada pelayan masyarakat baru kali ini dilakukan Pemkot Jogja. Tapi kata dia, beberapa kabupaten seperti Sleman dan Kulonprogo sudah melakukannya lebih dulu. Menurutnya hal ini memiliki lansasan hukum yang jelas, dan besaran honor menyesuaikan kemampuan daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online