Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi tata ruang/JIBI
Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul sudah menyusun draft review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Draf ini sudah diserahkan ke Pemerintah DIY untuk dimintakan rekomendasi.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Kundha Niti Mandala Sastra Tata Sasana Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, draf RTRW sudah diserahkan ke provinsi. Untuk saat ini, masih menunggu rekomendasi dari gubernur. “Kita masih tunggu rekomendasinya karena hingga sekarang masih belum turun,” kata Fakhrudin, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, rekomendasi merupakan saah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan review RTRW. Rekomendasi dari gubernur hanya bagian dari tahapan karena setelah turun dan dilakukan perbaikan sesuai dengan tahapan, draf akan dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Prosesnya memang panjang. Sebelum ke provinsi, kami juga sudah mendapatkan rekomendasi peta tata ruang dari Badan Informasi Geopsasial,” ungkapnya.
Disinggung mengenai rekomendasi dari gubernur, Fakhrudin tidak bisa memastikan karena kewenagan ada di Pemerintah DIY. “Kita tunggu sampai turun. Kemungkinan berbarengan dengan daerah lain yang juga melakukan review RTRW,” katanya.
Kepala Kundha Niti Mandala Sastra Tata Sasana Gunungkidul, Winaryo mengatakan, revie RTRW membutuhkan proses yang panjang. Secara materi pihaknya sudah menyiapkan draf, namun tidak serta merta langsung bisa disahkan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. “Harus berjenjang dari daerah hingga pusat dan tahapan harus dilalui semua,” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya semaksimal mungkin akan menyelesaikan pekerjaan ini karena kebutuhan RTRW harus disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan. “Memang harus bertahap dan semuanya harus dilalui agar ada sinkronisasi aturan dari tingkat pusat hingga daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mendesak pemkab segera menyelesaikan review Perda RTRW. Menurut dia, kajian ini dibutuhkan agar ada kepastian terkait dengan tata ruang yang menyangkut berbagai aspek mulai dari kawasan karts, lahan pertanian abadi hingga keberadaan sektor industry dan lain sebagainya. “Misal untuk kawasan karts harus diperjelas mana yang kawasan lindung dan kawasan yang boleh ditambang sehingga ada kepastian dalam berusaha dan tidak menimbulkan masalah hukum kelak di kemudian hari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.