DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi tata ruang/JIBI
Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul sudah menyusun draft review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Draf ini sudah diserahkan ke Pemerintah DIY untuk dimintakan rekomendasi.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Kundha Niti Mandala Sastra Tata Sasana Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, draf RTRW sudah diserahkan ke provinsi. Untuk saat ini, masih menunggu rekomendasi dari gubernur. “Kita masih tunggu rekomendasinya karena hingga sekarang masih belum turun,” kata Fakhrudin, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, rekomendasi merupakan saah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan review RTRW. Rekomendasi dari gubernur hanya bagian dari tahapan karena setelah turun dan dilakukan perbaikan sesuai dengan tahapan, draf akan dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Prosesnya memang panjang. Sebelum ke provinsi, kami juga sudah mendapatkan rekomendasi peta tata ruang dari Badan Informasi Geopsasial,” ungkapnya.
Disinggung mengenai rekomendasi dari gubernur, Fakhrudin tidak bisa memastikan karena kewenagan ada di Pemerintah DIY. “Kita tunggu sampai turun. Kemungkinan berbarengan dengan daerah lain yang juga melakukan review RTRW,” katanya.
Kepala Kundha Niti Mandala Sastra Tata Sasana Gunungkidul, Winaryo mengatakan, revie RTRW membutuhkan proses yang panjang. Secara materi pihaknya sudah menyiapkan draf, namun tidak serta merta langsung bisa disahkan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui. “Harus berjenjang dari daerah hingga pusat dan tahapan harus dilalui semua,” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya semaksimal mungkin akan menyelesaikan pekerjaan ini karena kebutuhan RTRW harus disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan. “Memang harus bertahap dan semuanya harus dilalui agar ada sinkronisasi aturan dari tingkat pusat hingga daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mendesak pemkab segera menyelesaikan review Perda RTRW. Menurut dia, kajian ini dibutuhkan agar ada kepastian terkait dengan tata ruang yang menyangkut berbagai aspek mulai dari kawasan karts, lahan pertanian abadi hingga keberadaan sektor industry dan lain sebagainya. “Misal untuk kawasan karts harus diperjelas mana yang kawasan lindung dan kawasan yang boleh ditambang sehingga ada kepastian dalam berusaha dan tidak menimbulkan masalah hukum kelak di kemudian hari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest
Korban tewas gempa magnitudo 7,4 di Kolombia bertambah menjadi 265 orang. Sebanyak 3.494 warga terluka dan 496 lainnya masih dinyatakan hilang.
EcoTank Epson tembus penjualan 100 juta unit secara global. Indonesia menjadi negara pertama yang memperkenalkan teknologi printer tangki tinta Epson.