Delapan ASN Gunungkidul Kena Sanksi, DPRD Dukung Hukuman Tegas
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul akan mensosialisasikan pelaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022. Rencanannya pendaftaran dimulai pertengahan Juni mendatang.
Sekretaris Disdikpora Gunungkidul, Sudyo Marsita mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan petunjuk teknis untuk pelaksanaan PPDB. Rencananya peraturan ini segera disosialisasikan ke sekolah agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar. “Sistemnya tetap sama dengan cara mendaftar online,” kata Sudyo, Kamis (27/5/2021).
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan PPDB tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Indikator penerimaan tetap ditentukan oleh jalur zonasi, jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali serta jalur prestasi. “Perbedaannya hanya sedikit. Tahun lalu kuota untuk difabel ada sendiri, tapi sekarang masuk dalam jalur afirmasi bersama-sama dengan jatah untuk siswa kurang mampu,” katanya.
BACA JUGA: Heroe Poerwadi Klaim Belum Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Jogja
Menurut Sudyo, jalur zonasi masih memiliki porsi terbesar karena kuotanya mencapai 50% dari kuota yang tersedia. Sedangkan sisanya 15% untuk jalur afirmasi, 5% untuk perpindahan tugas orang tua. “Untuk yang 30% tersisa, penerimaannya melalui jalur prestasi,” katanya.
Disinggung mengenai pemetaan zonasi, Sudyo mengakui proses tidak berbeda dengan pelaksanaan di tahun sebelumnya. “Sudah ada petanya dan nanti jadi acuan didalam pelaksanaan,” katanya.
Ia menambahkan, pendaftaran siswa baru akan dimulai pertengahan Juni mendatang dimulai dari tingkat Paud, TK hingga SD dan SMP. “Akan dimulai tingkat Paud dan TK, kemudian baru SD dan SMP. Untuk SMP rencananya dilaksankaan 22-15 Juni,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan ASN Gunungkidul dijatuhi sanksi hingga akhir Agustus 2026. Komisi A DPRD mendukung hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Lima jodhang berisi hasil bumi dari empat kabupaten dan satu kota di DIY diserahkan dalam Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK)
Jadwal KSPN Jogja 1 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Ratusan warga memadati kompleks Balai Budaya Tamanmartani, Kalasan, Sleman, untuk menyaksikan Puncak Memetri Kaistimewaan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan
Jadwal SIM Keliling Sleman September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jadwal, jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.