Hadapi Pancaroba, BPBD Bantul Minta FPRB Siaga Pohon Tumbang
BPBD Bantul meminta FPRB di seluruh wilayah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi pancaroba dan potensi pohon tumbang akibat angin kencang.
Suasana sosialisasi PP No.37/2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJamsostek Jogja, Kamis (17/3/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mulai diberlakukan sejak Februari lalu.
Perwakilan Dinsosnakertrans Kota Jogja, Irwanto menyampaikan, program JKP yang mulai diberlakukan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) bertujuan memberikan kepastian pemberdayaan kepada pekerja yang kehilangan akses terhadap pekerjaannya.
“PP 37 itu juga merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Irwanto, Kamis (17/3/2022).
Untuk itu, pihaknya mengikutsertakan perwakilan perusahaan, serikat pekerja dan pihak terkait dalam menyosialisasikan aturan ini. Hal tersebut guna memastikan bahwa penerapan peraturan berjalan dengan optimal di lapangan demi mewujudkan program jaminan sosial yang ada.
“Melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lama ditambah lagi dengan program JKP ini, tentunya kebutuhan pekerja berkaitan dengan keberlangsungan hidupnya bisa optimal khususnya bagi yang terkena PHK," kata dia.
Perwakilan BPJamsostek Jogja, Luki Dwi Setiawan menjelaskan, terdapat sejumlah jaminan yang diberikan dalam program JKP ini di antaranya yaitu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.
"Uang tunai diberikan paling banyak selama enam bulan setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian untuk info pasar kerja dan pelatihan akan diselenggarakan oleh kementerian terkait," katanya.
Dalam pemberian program JKP, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat yaitu WNI; usia belum 54 tahun; mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); serta menjadi peserta pada perusahaan skala menengah dan besar dan terdaftar pada lima program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar pada empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Sumber pembiayaan program JKP, kata Luki, berasal dari iuran Pemerintah Pusat sebesar 0,22%, rekomposisi iuran program JKK 0,14% dan JKM 0,1%. Sementara untuk ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJamsostek dengan batas senilai Rp5 juta.
Luki menambahkan, ada sejumlah kriteria yang dipenuhi dalam mendapatkan program JKP yakni berkaitan dengan syarat pembayaran iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan yang enam bulan pembayarannya dilakukan secara berturut-turut. “Pengajuan program mesti dilakukan sejak pekerja dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak di-PHK.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul meminta FPRB di seluruh wilayah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi pancaroba dan potensi pohon tumbang akibat angin kencang.
Jadwal League Cup Selasa, 3 November 2026, menyajikan enam pertandingan, termasuk PSMS Medan vs Persija Jakarta dan De Red FC vs PSM Makassar.
Deportivo La Coruna mengalahkan Osasuna 2-1 setelah sempat tertinggal. Gol Mario Soriano dan Bil Nsongo mengakhiri enam laga tanpa kemenangan.
Simulasi biaya kepemilikan mobil listrik dan bensin selama lima tahun menunjukkan hasil nyaris imbang. Simak perhitungan biaya hingga nilai jual kembali.
Ariana Grande memperdengarkan musik yang belum dirilis saat syuting Focker-in-Law. Skyler Gisondo memuji bakat, etos kerja, dan kepribadiannya.
PT Pegadaian bersama Serikat Pekerja menggelar Rakornas 2026 di Bali untuk memperkuat soliditas, kapabilitas, sinergi, dan kesejahteraan karyawan menuju Pegadai