Jelang Iduladha, Permintaan Kambing di Bantul Diprediksi Meningkat
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.
ilustrasi pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) berkaitan dengan larangan pengoperasionalan skuter listrik di kawasan Malioboro.
Aturan baru itu nantinya akan menjadi pelengkap Surat Edaran (SE) Gubernur No.557/4671/2022 yang berisi larangan operasional skuter, otopet listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Sumadi menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengebut penerbitan Perwal larangan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro. Upaya sekaligus dalam rangka untuk mendukung proses penilaian kawasan sumbu filosofi sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco yang direncanakan berlangsung Agustus mendatang.
"Targetnya akhir bulan ini selesai. Bahkan kalau bisa lebih cepat lebih baik. Karena verifikasi dari Unesco kan Agustus, jangan sampai keduluan," kata Sumadi, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA: Pemural Pemalang Kebanjiran Order, Ini Sebabnya
Menurutnya, aspirasi dari sejumlah dinas terkait juga sudah ditampung untuk memperlengkap aturan yang nantinya akan dikeluarkan itu. Hal ini diharapkan dapat menjadi panduan semua pihak dalam beraktivitas dan menikmati suasana Malioboro yang bertumpu pada kenyamanan dan keamanan semua orang.
"Konsep di kawasan Sumbu Filosofi kan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pada semua pengunjung. Kemudian skuter listrik itu di Permenhub juga dilarang beroperasi di jalan raya, makanya akan kami tegaskan lagi lewat Perwal," jelas dia.
Sumadi juga menambahkan bahwa Perwal yang nantinya diterbitkan akan menjadi aturan pelengkap dari SE Gubernur DIY yang telah lebih dulu terbit.
"Aturan ini juga untuk memperkuat SE Gubernur yang dulu sudah dikeluarkan. Tentunya akan saling melengkapi, nanti akan ada juga mekanisme pemberian sanksi," ungkapnya.
Di sisi lain, Sumadi mengklaim bahwa pelarangan aktivitas skuter listrik di kawasan Malioboro tentunya juga akan dibarengi dengan alternatif kawasan yang juga tengah disiapkan dalam operasional kendaraan itu. Jangan sampai aktivitas ekonomi yang timbul dari jasa penyewaan skuter listrik dan selama ini jadi tumpuan masyarakat hilang begitu saja.
"Kami tetap memberikan solusi pada pengelola. Salah satu opsi alternatifnya di Kotabaru. Tetapi itu belum diputuskan, baru akan dibahas lebih detail," ujar Sumadi.
BACA JUGA: Kreatif! Getek Dihias Cantik Sedot Penonton Pawai Alegoris 2022
Ketua Paguyuban Pemilik Penyewaan Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma Putra Suryawan berharap agar Pemkot Jogja juga menerbitkan aturan teknis mengenai pengoperasionalan skuter listrik jika kawasan alternatif telah disediakan. Pasalnya, Adi menganggap bahwa masih ada sejumlah oknum penyewaan skuter listrik yang melanggar aturan.
Dengan begitu, diharapkan panduan dalam pengoperasionalan skuter listrik berikut teknis di lapangan bisa jadi pedoman bagi para pengusaha skuter listrik di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi.
Di sisi lain, pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu upaya Pemkot Jogja dalam melakukan pembinaan terhadap para pengusaha skuter listrik. Pasalnya, usaha itu masih menjadi tumpuan warga yang masih merasakan dampak pandemi Covid-19.
"Tapi sikap kami tegas apapun Perwal yang akan keluar nanti kami akan menghormati dan mengikuti demi dan kami juga sampai saat ini masih menunggu upaya Pemkot dalam membina para pengusaha jasa skuter listrik," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.