Jalan Watusigar-Nglipar Rusak Sejak 1997, Warga Minta Diperbaiki
Jalan Watusigar-Nglipar rusak sejak 1997. Warga berharap akses diperbaiki, sementara tahun ini baru direncanakan pengerjaan sekitar 100 meter.
Ilustrasi Raperda./ist
Harianjogja.com, Gunungkidul – Kendati sudah empat kali diperbaiki sejak, nasib draf Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul hingga kini belum jelas.
Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengatakan persertujuan awal review Raperda tentang RTRW sudah disepakati bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul di 2021 lalu.
Meski demikian, proses pembentukan perda baru ini masih membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Persetujuan biar sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Untuk itu akan ada pembahasan lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian,” kata Winaryo, Minggu (21/8/2022).
Menurut dia, pembahasan lintas sektor dengan menghadirkan bupati bersama-sama dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) juga belum bisa terselenggara. Pasalnya, tahapan masih di klinik konsultasi Kementerian ATR/BPN dan belum mendapatkan persetujuan.
Winaryo mengakui sudah melakukan perbaikan sebanyak empat kali sesuai dengan arahan dan catatan dari tim di klinik tersebut.
Proses perbaikan terakhir diserahkan pada 10 Agustus 2022 lalu. “Kami masih menunggu hasil evaluasi terhadap perbaikan yang telah kami ajukan. Apakah sudah bisa dibahas di rapat lintas sektor atau masih harus melakukan perbaikan lagi,” katanya.
Winarno berharap konsultasi segera selesai agar pembahasan bisa dilanjutkan ke tahapan rapat lintas sektor. “Di rapat ini, bupati akan memapaarkan tentang RTRW di Gunungkidul. setelah itu, akan digelar rapat antar sektor dengan melibatkan kementerian terkait,” katanya.
Meski demikia, dia belum bisa memastikan kapan rapat lintas sektor bisa diselenggarakan karena keputusan mutlak berada di kementerian.
“Kami masih menunggu. Nantinya kalau sudah ada rapat lintas sektor dan ada persetujuan, maka draf yang ada bisa disahkan menjadi perda baru,” katanya.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fakhrudin mengatakan, permasalahan bolak balik revisi di tahap klinik konsultasi tak hanya dialami Gunungkidul. Pasalnya, daerah lain seperti Kulonprogo dan Bantul juga mengalami hal yang sama.
Meski ada sejumlah perubahan, ia memastikan tidak sampai mengubah materi dalam draf yang telah disusun. Menurut Fakhrudin, perubahan lebih kepada penyesuaian dengan regulasi terbaru di Pemerintah Pusat.
“Memang harus ada pembasahan secara rinci pasal per pasal agar ada ketersesuaian antaran kebijakan Pusat dan daerah. Jadi, walaupun harus bolak balik revisi tetap kami laksanakan karena bagian dari proses pengesahan raperda yang telah disusun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan Watusigar-Nglipar rusak sejak 1997. Warga berharap akses diperbaiki, sementara tahun ini baru direncanakan pengerjaan sekitar 100 meter.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 6 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.
Berikut 12 mobil Jepang yang dikenal irit BBM di Indonesia, mulai dari Brio, Ayla, Sigra hingga Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid.
Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem pers BEJO’S sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Sejumlah reklame di Sleman ditutup karena belum membayar pajak. Penertiban sejak Juli 2026 mulai mendorong pemilik reklame melunasi kewajibannya.