Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 18 Agustus 2026 hingga Palur
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu tiba di setiap stasiun.
Salah satu rumah dengan arsitektur gaya Yogyakarta di Kalurahan Pleret, Bantul. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Paniradya Kaistimewan DIY mendorong kalurahan agar mengambil peluang pemanfaatan dana keistimewaan melalui program pembangunan arsitektur gaya Yogyakarta.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan program arsitektur gaya Yogyakarta merupakan salah satu upaya Pemda DIY agar masyarakat dapat merasakan dana keistimewaan. Adapun sejumlah program yang sudah berjalan adalah pembangunan kawasan dengan bangunan arsitektur gaya Yogyakarta sebagai tempat pengembangan ekonomi.
Kemudian pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan program menopengi situs atau membangun rumah di sekitar situs cagar budaya. Dari seluruh program tersebut, semangat butuh keaktifan kelurahan. Oleh karena itu ia mendorong agar kalurahan aktif terhadap program tersebut.
"Intinya kami kalau ada konsep diajukan kemudian disepakati dan itu berguna bagi masyarakat ya ayo dilaksanakan. Kami sangat terbuka memberikan peluang bagi setiap kalurahan. Harapannya pada akhirnya bisa memberikan dampak ekonomi," katanya belum lama ini.
BACA JUGA: Kecam Pimpinan Panti Asuhan yang Cabuli Anak Asuhnya, Perindo DIY Akan Dampingi Korban
Ia mengatakan masyarakat bisa melihat potensi wilayahnya terkait pengembangan kemudian diusulkan ke kelurahan. Selanjutnya lurah memiliki peran penting dalam proses pengajuan setiap program arsitektur gaya Yogyakarta tersebut. Paniradya Kaistimewan DIY siap diajak diskusi terkait pengajuan proposal baik secara online maupun offline.
"Masyarakat bisa memilih, silahkan kira-kira program apa yang sekiranya bisa diajukan. Intinya ada tempat di mana, masyarakat punya potensi apa, didiskusikan agar jadi tidak sekadar usulan. Di lapangan setuju tidak, lurahnya ditanting [diberi tanggungjawab] berani tidak, jadi tidak sekadar proposal, kalau hanya proposal. Diskusi bisa dilakukan dengan berbagai cara bisa secara online," ucapnya.
Aris mengatakan salah satu program yang dapat dimanfaatkan adalah menopengi rumah warga di sekitar situs cagar budaya. Program ini sudah berjalan di sekitar Situs Kerto, Pleret, Bantul. Beberapa rumah di sekitar situs dibangun atau diperbaiki dengan bangunan gaya Yogyakarta. Program ini digulirkan agar rumah sekitar situs juga mendapatkan manfaat dan utamanya tidak kumuh.
BACA JUGA: Waswas Gedung Ambruk, Siswa SDN di Bantul Ini Tetap Bersekolah
"Yang ditopengi itu adalah situs jangan sampai hanya situsnya diurus tetapi masyarakat sekitarnya tidak diurus. Harapannya masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan situs, salah satu dengan memfasilitasi pembangunan rumah warga di sekitarnya agar tidak kumuh," ujarnya.
Ia mengatakan dalam setiap program keistimewaan butuh komitmen dari seluruh sistem di kelurahan serta masyarakat. Karena komitmen itu yang dapat mempercepat proses pembangunan yang sepenuhnya diserahkan kepada kelurahan. "Ada desa memang larinya cepat dikerjakan secara cepat karena komitmen kelurahan dan masyarakat. Kalau yang lambat mengawalnya kami harus konsenrasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu tiba di setiap stasiun.
Media Vietnam menyarankan Malaysia meniru strategi Singapura untuk mengejar ketertinggalan dari Vietnam pada semifinal Piala AFF 2026.
BMKG mencatat 2.768 gempa susulan pascagempa M7,7 di Flores, NTT hingga Rabu (19/8/2026). Aktivitas seismik masih fluktuatif dan butuh waktu stabil.
Komisi D DPRD Jogja mendesak kejelasan mekanisme dan penganggaran Posyandu usai aturan Kemendagri terkait enam SPM memicu kebingungan daerah.
Sleman City Hall (SCH) menghadirkan rangkaian program dan aktivitas sepanjang Agustus 2026 melalui tema “YouthNited Nation”
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan