Sensus Ekonomi Gunungkidul Selesai, Pengolahan Data Selesai Desember
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Ilustrasi warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Gunungkidul menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2022.
Staf Bagian Urusan STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan mengatakan Pemda DIY menggelar program penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor dan bea balik balik kendaraan. Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
Penghapusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.58/2022. “Sudah dimulai sejak 1 Oktober lalu. Rencananya berakhir pada 30 November 2022 mendatang,” kata Heri kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan, dengan program pemutihan ini maka tidak ada denda apabila ada keterlambatan membayar pajak. “Harapannya dengan kebijakan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
BACA JUGA: Ada Tilang Mobile, Pos Polantas di Gunungkidul Tetap Dipertahankan
Menurut Heri, ada beberapa faktor yang membuat kebijakan ini diberlakukan. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, juga untuk persiapan penghapusan registrasi kendaraan setelah dua tahun tidak membayar pajak.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, maka ada upaya memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yan menunggak pajak lama bisa mebayar sehingga regitrasinya tetap aktif. “Memang ada rencana penghapusan registrasi. Sebelum ini berlaku, maka diberikan kesempatan kendaraan yang mati pajaknya tetap teregister dan tidak kena denda,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta menambahkan, sekarang sudah menerapkan ETLE mobile. Oleh karena itu, dia meminta kepada warga yang telah menjual kendaaraan untuk melakukan pemblokiran.
“Pemblokiran dilakukan agar tidak menjadi korban salah sasaran dalam penerapan ETLE mobile karena surat tilang diberikan kepada pemilik yang tertera pada nomor kendaraan, Jadi, setelah kendaraan dijual segera diblokir,” katanya.
Menurut dia, proses pemblokiran mudah karena hanya datang ke kantor samsat. Pemblokiran nantinya akan diketahui oleh pemilik baru pada saat mengurus pajak kendaraan.
“Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Pernikahan di Bantul menurun sejak 2023 hingga 2026. Pendidikan, karier, ekonomi dan pandangan soal rumah tangga menjadi pertimbangan.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Senin 5Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Joshua Zirkzee mencetak gol penentu kemenangan Belanda 2-1 atas Serbia pada UEFA Nations League di Phillip Stadion, Eindhoven.
Undip dan ITS meraih total empat gelar juara KMHE 2026 di Unej. Simak daftar lengkap pemenang delapan kelas kompetisi.
Manunggal Fair Kulonprogo 2026 digelar tanpa APBD dan melibatkan 125 UMKM lokal. Pengunjung hingga hari ketujuh melampaui 100 ribu orang.