Jaga Kualitas Ikan, Pabrik Es Dibangun di Pantai Baron Gunungkidul
Pantai Baron Gunungkidul mendapat program Kampung Nelayan Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Salah satunya pembangunan pabrik es berkapasitas 1 ton per hari.
RSUD Wonosari, Gunungkidul/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses sidang pembuktian kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari masih terus berlanjut. Terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dituntut bersalah dengan ancaman 1,5 tahun penjara dan denda 50 juta subsider kurungan selama enam bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra mengatakan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Terdakwa Isti Indiyani dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. “Masih proses dan sekarang sudah memasuki tahapan pembacaan pledoi,” kata Sendhy kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini terdakwa dituntut penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan enam bulan. Shendy mengakui ada beberapa hal yang membuat tuntutan tersebut dilayangkan.
Salah satu yang meringankan, Isti telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp240 juta. Adapun sebesar Rp230 juta dikembalikan oleh saksi AS.
BACA JUGA: Gunungkidul Siapkan 40 Ton Bahan Pangan untuk Operasi Pasar
Selain itu, oleh JPU, terdakwa dinilai selalu sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. “Tetapi ada juga yang memberatkan. Terdakwa telah menyalahi wewenang dengan melakukan tindakan korupsi, yang berlawanan dengan upaya pemberantasan dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Dia berharap kasus ini segera tuntas sehingga ada kepastian hukum terkait dengan permasalahan yang ada. “Tentunya sesuai dengan proses hukum yang ada,” katanya.
Disinggung mengenai berkas dari tersangka lain, Shendy mengatakan, masih menunggu limpahan berkas dari penyidik Polda DIY. “Ya masih ditunggu. Namun, yang jelas, yang sudah disidangkan baru tersangka mantan direktur RSUD Wonosari,” katanya.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka.
Selain mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani, juga menetapkan AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Nonmedik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY hingga sekarang.
Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. Berdasarkan perkembangan perkara, terdakwa Isti juga telah mengembalikan uang sesuai dengan nilai kerugian yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pantai Baron Gunungkidul mendapat program Kampung Nelayan Merah Putih sekitar Rp3 miliar. Salah satunya pembangunan pabrik es berkapasitas 1 ton per hari.
Produksi beras Sleman meningkat, tetapi sektor pertanian masih menghadapi tantangan alih fungsi lahan, regenerasi petani, dan gagal panen.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Kamis 8 Oktober 2026, didominasi cerah berawan. Suhu Kota Jogja mencapai 33°C.
Kecelakaan 15 kendaraan terjadi di Tol Cipularang KM 91+900 B. Jasamarga siapkan jalur penyelamat di tiga titik.
Jadwal KSPN Jogja ke Pantai Drini dan Obelix Sea View Kamis 8 Oktober 2026. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarifnya.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Kamis 8 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.