Jembatan Garuda Rejosari Dibangun, Warga Tak Lagi Bergantung Crossway
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
Ilustrasi tuntutan kadus mundur/Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Puluhan kepala dusun (kadus) yang tergabung dalam Paguyuban Janaloka menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Jumat (27/1/2/2023). Aksi ini dilakukan untuk meminta perlindungan dan pendampingan karena dalam rentang waktu kurang dari satu bulan ada dua kadus yang dipaksa mundur oleh warga.
Kepala Bidang Pemberdayaan, Janaloka, Sri Bakti Surana mengatakan, aksi mendatangi kantor DPMKP2KB Gunungkidul sebagai bentuk keprihatinan sekaligus permohonan perlindungan. Pasalnya, dalam waktu yang hampir bersamaan ada dua kadus di Kapanewon Ponjong mengundurkan diri karena dipaksa warganya.
“Kalau dirunut dalam beberapa bulan masih ada dua kadus lain yang dituntut mundur, sehingga ada empat orang. Tapi, untuk dua kadus ini masih bisa selamat karena bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya kepada wartawan di sela-sela aksi, Jumat pagi.
Menurut Bakti, permohonan pendampingan yang diajukan ke pemkab bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukan karena pelengseran dua kadus di Kapanewon Ponjong tidak menyangkut masalah pidana hukum atau pelanggaran berat lainnya.
BACA JUGA: Dua Tersangka Atap Sekolah Ambruk di Gunungkidul Mulai Disidang
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Makanya, kami butuh pendampingan dari pemkab. Jika ada masalah, tidak langsung menuntut mundur, tapi dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, kedatangan puluhan wakil dari Paguyuban Janaloka karena buntut adanya dua kadus di Kapanewon Ponjong yang mundur karena dipaksa warga. “Intinya mereka minta perlindungan dan pendampingan mulai dari lurah, panewu hingga bupati secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut Sujarwo, apabila terjadi masalah harus dilakukan pemetaan terlebih dahulu sehingga bisa mengambil tindakan yang tepat didalam penanganannya. Hal ini menyangkut kasus yang ada mulai dari permasalahan hukum, kinerja, kedisiplinan atau masalah konflik.
“Sudah ada aturannya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kadus maupun pamong kalurahan. Apabila terbukti bersalah, sanksinya pun berjenjang dan disesuaikan dengan kesalahan mulai dari diberikan peringatan hingga pemecatan,” katanya.
Disinggung mengenai dua kadus yang dilengserkan oleh warga, Sujarwo mengaku masih akan melakukan kajian dengan koordinasi ke pihak-pihak terkait. “Memang ada usulan agar pemkab memberikan perlindungan melalui penetapan regulasi. Yang jelas, kami berharap kedepannya kalau ada masalah bisa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
Pelaku penggelapan motor di Wates ditangkap di Stasiun Tugu Jogja saat hendak kabur ke Purwokerto menggunakan kereta api.
Sebanyak 50 pasien mengikuti operasi sumbing bibir gratis di Bekasi yang digelar Sido Muncul dan Smile Train Indonesia.
PSEL Piyungan diperkirakan membutuhkan investasi Rp2 triliun dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028 untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Syafiq Raif Muzaffar, siswa SLB di Bantul, meraih Juara I Nasional FLS3N Diksus kategori seni lukis melalui karya bertema budaya Yogyakarta.
SPPG Karangwuni mendukung investigasi menyeluruh dugaan keracunan MBG di SMP Negeri 3 Wates, termasuk sanitasi kantin dan SOP distribusi makanan.