Satpam Ditemukan Meninggal di Pos Jaga Perumahan Kasihan Bantul
Seorang satpam ditemukan meninggal di pos jaga perumahan di Kasihan, Bantul. Polisi menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Alat berat menggilas ribuan botol miras dan knalpot blombongan, di Polda DIY, Rabu (27/4/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian menindak tegas pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi atau yang dikenal dengan knalpot brong dan blombongan.
Pasalnya, menjelang pemilu dan kampanye partai politik, fenomena knalpot blombongan akan marak dan mengganggu ketenteraman warga.
Kepala Bidang Humas JPW, Baharuddin Kamba mendukung langkah kepolisian terutama Polda DIY dan jajaran sampai di tingkat polsek untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan.
Knalpon blombongan melanggar Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. "Lagi pula suara knalpot brong [blombongan] sangat menganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya. Kami harap petugas kepolisian bisa mengantisipasi dan menindak dengan tegas," kata Kamba, Minggu (29/1/2023).
BACA JUGA: Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen
Menurutnya, razia atau operasi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan jangan hanya dilakukan petugas sesekali atau sekedar memuaskan pimpinan. Mestinya aparat kepolisian konsisten menindak para pelanggar aturan lalu lintas, terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot brong.
"Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang menggelar konvoi dengan knalpot brong," kata dia.
BACA JUGA: Tengok Pekarangan, Warga di Gunungkidul Malah Dicurigai Hendak Culik Anak
Kamba menilai perlu ada gerakan bersama kepada warga dan masyarakat umum agar kegiatan dan penyampaian pendapat maupun acara tertentu dijalankan dengan lebih santun dan sopan di jalan raya. Di sisi lain penegakan tanpa pandang bulu itu juga merupakan amanat dari Kapolri dengan jargonnya presisi.
"Semoga presisi tak sekadar basa-basi. Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot brong. Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan sudah tercantum jelas, tinggal inisiatif teman-teman polisi yang harus bergerak di lapangan ditingkatkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang satpam ditemukan meninggal di pos jaga perumahan di Kasihan, Bantul. Polisi menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Ketua Banggar DPR memastikan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 tidak turun dan berpotensi melampaui alokasi Rp649 triliun pada 2026.
Erick Thohir menjelaskan alasan Oxford United absen di Piala Presiden 2026. Turnamen kini diikuti delapan tim, termasuk tiga klub luar negeri.
Gerbang Tol Trihanggo Tol Jogja-Solo mulai dibangun. Desainnya mengusung siluet Situs Kraton Ratu Boko dan ornamen Aksara Jawa.
MORAZEN Yogyakarta sukses menyelenggarakan Run For Fun 2026 pada Minggu (5/7/2026) di area Parkiran Barat MORAZEN Yogyakarta
UEFA mengecam keputusan FIFA mencabut sanksi kartu merah Folarin Balogun dan menilai langkah itu mengancam integritas Piala Dunia 2026.