Produk Lokal Bantul Perlu Ruang Promosi, Agenda Pameran Harus Ditingkatkan
DPRD Bantul mendorong pelibatan UMKM dalam pameran untuk memperluas pemasaran produk lokal, meningkatkan daya saing, dan mendukung pariwisata.
Alat berat menggilas ribuan botol miras dan knalpot blombongan, di Polda DIY, Rabu (27/4/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Police Watch (JPW) meminta aparat kepolisian menindak tegas pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi atau yang dikenal dengan knalpot brong dan blombongan.
Pasalnya, menjelang pemilu dan kampanye partai politik, fenomena knalpot blombongan akan marak dan mengganggu ketenteraman warga.
Kepala Bidang Humas JPW, Baharuddin Kamba mendukung langkah kepolisian terutama Polda DIY dan jajaran sampai di tingkat polsek untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan.
Knalpon blombongan melanggar Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. "Lagi pula suara knalpot brong [blombongan] sangat menganggu masyarakat atau pengguna jalan lainnya. Kami harap petugas kepolisian bisa mengantisipasi dan menindak dengan tegas," kata Kamba, Minggu (29/1/2023).
BACA JUGA: Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen
Menurutnya, razia atau operasi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan jangan hanya dilakukan petugas sesekali atau sekedar memuaskan pimpinan. Mestinya aparat kepolisian konsisten menindak para pelanggar aturan lalu lintas, terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot brong.
"Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang menggelar konvoi dengan knalpot brong," kata dia.
BACA JUGA: Tengok Pekarangan, Warga di Gunungkidul Malah Dicurigai Hendak Culik Anak
Kamba menilai perlu ada gerakan bersama kepada warga dan masyarakat umum agar kegiatan dan penyampaian pendapat maupun acara tertentu dijalankan dengan lebih santun dan sopan di jalan raya. Di sisi lain penegakan tanpa pandang bulu itu juga merupakan amanat dari Kapolri dengan jargonnya presisi.
"Semoga presisi tak sekadar basa-basi. Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot brong. Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan sudah tercantum jelas, tinggal inisiatif teman-teman polisi yang harus bergerak di lapangan ditingkatkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong pelibatan UMKM dalam pameran untuk memperluas pemasaran produk lokal, meningkatkan daya saing, dan mendukung pariwisata.
Sebanyak 36% bendungan di Jawa mengalami defisit air akibat El Nino. Kementerian PU menyiapkan modifikasi cuaca dan pola operasi waduk.
Pakar UMY Filosa Gita Sukmono menjelaskan tantangan komunikasi Prabowo-Gibran dan pentingnya keselarasan kebijakan dengan pengalaman masyarakat.
Harga BBM 21 Oktober 2026 di Pertamina, BP-AKR, Vivo, dan Shell. Simak daftar lengkap harga bensin dan diesel per liter.
DPRD Jogja menargetkan Raperda P4GN rampung awal November untuk memperkuat peran pemuda, mengawasi obat keras, dan mencegah narkoba.
Pemerintah menyiapkan pemerataan data center berbasis AI hingga Indonesia timur. Telkom membidik lokasi dekat sumber energi, Danantara incar pendapatan US$7 mil