Bantuan Air Bersih di Gunungkidul Capai 3,49 Juta Liter
BPBD Gunungkidul mencatat bantuan air bersih mencapai 698 tangki atau 3,49 juta liter. Distribusi diperkirakan berlanjut hingga musim kemarau berakhir.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat hingga pertengahan Maret ini menangani empat kasus masalah kedisiplinan ASN. Adapun sanksi menunggu hasil pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan para pegawai.
BACA JUGA: Indisipliner, 4 PNS Gunungkidul Disanksi
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, saat ini sedang menangani kasus kedisplinan PNS yakni bolos kerja tanpa alasan yang sah. Adapun prosesnya masih dalam pemeriksaan.
“Sanksinya menunggu hasil dari pemeriksaan,” kata Sunawan, kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Selain kasus disiplin berkaitan dengan tidak masuk kerja, BKPP juga menangani tiga kasus lain terkaiy kedisiplinan. Tiga kasus ini adalah dugaan kasus korupsi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkdul, dugaan pelecehan seksual oknum guru dan kasus dugaan nikah siri guru P3K.
“Semua sedang dalam proses. Misal, untuk kasus dugaan korupsi, yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan,” katanya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, kasus perceraian dan bolos kerja menjadi hal yang harus diperhatikan. Sebab, meski terkesan sepele namun kedua kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Sudah sering kami sosialisasikan, tapi kasusnya masih ada,” kata Iskandar.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Oleh karenanya, Iskandar meminta kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkab Gunungkidul benar-benar memperhatikan masalah kedisiplinan.
Dia mencontohkan, di awal tahun ini sudah ada oknum pegawai yang diberikan sanksi penurunan pangkat dan pembebasan jabatan karena kasus perceraian tanpa izin.
“Ada dalih bahwa oknum ini tidak tahu aturan tersebut, tapi tidak bisa dibenarkan karena aturannya sudah jelas. Jadi, sanksinya tidak main-main karena menyangkut karir sebagai ASN,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku bagi kasus bolos kerja. Menurut Iskandar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS, apabila sepuluh hari beruntun tidak masuk kerja tanpa alasan, maka bisa diberhentikan.
“Sekarang aturannya lebih tegas dibandingkan aturan sebelumnya. Jadi, kami mengimbau masalah tidak masuk kerja ini juga benar-benar diperhatikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul mencatat bantuan air bersih mencapai 698 tangki atau 3,49 juta liter. Distribusi diperkirakan berlanjut hingga musim kemarau berakhir.
Ford akan pindahkan produksi Lincoln dari China ke AS mulai 2030. Tarif impor Nautilus 52,5% jadi pendorong utama. Langkah ini ikuti strategi GM dan perkuat man
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Yogyakarta dinilai memiliki modal kuat untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga melahirkan talenta dan inovasi
OpenAI bagikan 3 cara ChatGPT Work bantu UMKM: susun prioritas mingguan, buat konten dari foto produk, dan analisis laporan penjualan. Mulai dari pekerjaan ruti
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI
Target droping air bersih BPBD Gunungkidul turun menjadi 800 tangki akibat efisiensi anggaran dan kenaikan BBM non-subsidi.