6 Anak di Sleman Terpapar Radikalisme, Kesbangpol Lakukan Asesmen
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo akan melakukan pengawasan di 10 perusahaan yang ada di Kulonprogo. Pemantauan dan pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya agar perusahaan patuh untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan bahwa monitoring tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan provinsi mengingat Disnakertrans DIY juga memiliki program serupa.
“Itu untuk memantau kesediaan perusahaan untuk membayarkan THR. Nah, perusahaan yang menjadi sasaran kami ada 10. Sedangkan provinsi itu kurang dari 10. Kami nanti membahas lebih lanjut agar tidak tumpang tindih,” kata Wahyudi ditemui di kantornya pada Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA: Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
Wahyudi menambahkan bahwa tahun lalu, Disnakertrans pernah mendapati perusahaan baik yang tidak memberikan THR maupun memberikan THR tetapi tidak penuh. Padahal ada aturan tertentu yang menjadi patokan dalam memberikan besaran THR.
“Pemberian THR ini diberikan H-7 lebaran. Standarnya itu kalau pekerja sudah bekerja selama satu tahun, maka THRnya satu kali gaji penuh. Kalau kurang dari satu tahun, maka nanti dihitung rata-ratanya. Ada rumusnya untuk menghitung pemberian THR,” katanya.
Para pelaku usaha kecil dan menengah, kata dia, juga berkewajiban membayarkan THR. Hanya saja pemberian THR dilakukan melalui kesepakatan dengan rambu-rambu yang harus dipatuhi. "Pemberian THR dapat berbeda tiap perusahaan," kata dia.
Lebih Jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa jawatannya akan membuka posko pengaduan di kantor Disnakertrans guna memfasilitasi para pekerja apabila haknya tidak dipenuhi perusahaan terkait pemberian THR. “Pekerja bisa datang langsung ke posko, bisa juga by phone, atau lewat aplikasi juga bisa,” ucapnya.
Adapun sosialisasi pemberian THR juga akan dilakukan kepada perusahaan-perusahaan di Kulonprogo. Sosialisasi tersebut akan dilakukan secara daring melalui zoom meeting.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo mengenai Pembentukan Tim Pos Komando Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah berlaku sejak Selasa (28/3/2023).
“Tugas tim posko THR itu salah satunya memberikan pelayanan informasi, konsultasi maupun pengadaan atas pelaksanaan pembayaran THR keagamaan di Perusahaan/Badan Usaha/pemberi kerja,” kata Kartiningrum ditemui di kantornya pada Rabu (29/3/2023).
Selain itu, tim posko THR juga berperan dalam melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya. Jelasnya, pos komando THR tersebut berlaku sejak Selasa hingga 10 hari setelah hari raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Apindo dan buruh menyebut sebagian besar substansi RUU Ketenagakerjaan telah selaras dan mendorong aturan yang menciptakan lapangan kerja.
KPK memanggil tujuh saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim untuk diperiksa di Polres Ngawi.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan SK kenaikan pangkat golongan IV kepada 45 ASN pada 24 Agustus 2026.
Pemerintah menyiapkan Rp1,2 triliun untuk cadangan pangan bencana 2026, termasuk bantuan beras 6.800 ton untuk lima kabupaten di NTT.
Polda Lampung menyelidiki titik awal dan penyebab karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah proses pemadaman selesai.