Kota Jogja Kekurangan 71 Guru SD dan SMP, Diatasi dengan Dana BOS
Disdikpora Kota Jogja mencatat kekurangan 71 guru SD dan SMP pada 2026. Kebutuhan sementara dipenuhi melalui berbagai skema, termasuk dana BOS.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA–Belakangan ditemukan pendirian hunian di atas tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai izin pemanfaatan tanah tersebut. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sebaiknya pengguna tanah kas desa merobohkan sendiri bangunan di atasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tanah kas desa yang dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya apabila ditemukan pemanfaatan TKD yang tidak sesuai perizinan, maka pihaknya akan menindak tegas.
“Kalau tidak sesuai izin gubernur kan harus dirobohkan. Harapan kami dirobohkan sendiri oleh pengguna [tanah kas desa] itu. Karena tidak sesuai dengan izin yang ada dari gubernur,” katanya, Senin (8/5/2023).
Selama ini pemanfaatan tanah kas desa telah diatur dalam Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
BACA JUGA: Status Covid-19 Tidak Lagi Darurat, Kasus Positif Melonjak 1.149
Terkait kerugian yang dialami pembeli hunian yang dibangun di atas tanah kas desa, Krido menyampaikan itu menjadi persoalan antara pengembang dengan pembeli tersebut. Menurutnya dalam Pergub No.34/2017 tidak mengatur persoalan tersebut. Menurutnya perjanjian sewa yang menjadi dasar hukum yang mengikat pembeli hunian dengan pengembang.
“Dalam Pergub No.34/2017 tidak mengatur hingga urusan internal sebagai pengguna, itu ada diperjanjian sewa. Dalam Pergub No. 34/2017 hanya sampai dengan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan desa dengan pihak pengguna. Hal yang sifatnya teknis, itu pengguna dengan pemerintah desa,” katanya.
Dia meminta agar pembeli yang dirugikan atas hunian tersebut dapat menyelesaikannya dengan pengembang yang bersangkutan. “Menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat izin untuk menggunakan itu [tanah kas desa]. Misal atas nama PT.X, ya PT.X itu yang menyelesaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kota Jogja mencatat kekurangan 71 guru SD dan SMP pada 2026. Kebutuhan sementara dipenuhi melalui berbagai skema, termasuk dana BOS.
Bulog akan meluncurkan BerasKita pada 20 Oktober 2026. Beras SPHP berganti nama menjadi BerasKita Medium, sedangkan beras premium menjadi BerasKita Premium.
BMKG menyatakan tujuh kabupaten di Jawa Tengah masih berstatus awas kekeringan pada 11-20 Oktober 2026 di tengah mundurnya awal musim hujan.
DP3 Sleman meminta petani menyesuaikan komoditas dan varietas tanaman dengan ketersediaan air untuk mengantisipasi kemarau panjang hingga Oktober 2026.
Britney Spears merilis lagu arsip She’ll Never Be Me yang ditulis bersama Justin Timberlake. Lagu ini masuk edisi 25 tahun album Britney.
Satgas MBG Temanggung membenahi pengelolaan IPAL di 20 dari 88 SPPG untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah dapur.