Investasi Sleman Tembus Rp931,7 Miliar, Kelistrikan Terbesar
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Ilustrasi pemerkosaan./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Remaja perempuan asal Kulonprogo menjadi korban pemerkosaan oleh H, 33, warga Kalibawang, Kulonprogo. Sebelum diperkosa, korban yang masih berumur 16 tahun tersebut dibawa lari ke sebuah indekos.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan kejadian itu terungkap ketika nenek korban menghubungi ibu korban untuk memberitahu bahwa korban pergi dari rumah tanpa pamit. Korban pergi bersama seorang lelaki berinisial H pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantul Babak Belur
“Korban baru kembali pulang pada hari Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Sehari setelahnya korban itu pergi lagi tanpa pamit yang dimungkinkan bersama dengan pelaku,” kata Noviartuti dihubungi pada Jumat (9/6/2023).
Ibu korban lalu menghubungi melalui ponsel, namun tidak ada respon apapun. Sehari kemudian, korban pulang dan menceritakan bahwa dia pergi bersama H dan menginap di sebuah indekos di wilayah Muntilan. Tidak terima anaknya dibawa lari, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibawang.
Setelah Unit reskrim Polsek Kalibawang menerima laporan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa tersebut, petugas unit reskrim Polsek Kalibawang lalu melaksanakan penyelidikan dengan cara mengumpulkan bahan keterangan.
Pada hari Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, Polsek Kalibawang mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas laLUmendatangi rumah H dan melakukan penangkapan. H kemudian dibawa ke Mako Polsek Kalibawang untuk disidik lebih lanjut.
Melalui interogasi awal kepada pelaku, ternyata H mengakui telah membawa pergi korban tanpa izin orang tua maupun wali korban. “Bahkan H telah menyetubuhi [memperkosa] korban sebanyak tiga kali,” katanya.
Atas tindakan yang diperbuat H, dia disangkakan Pasal 332 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kulonprogo mengimbau kepada para orang tua atau wali agar lebih maksimal dalam mengawasi anak-anak dalam pergaulan dan dalam kegiatan sehari-hari. Ia berharap dengan pengawasan itu seorang anak tidak akan menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.