Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana sidang perdana korupsi Stadion Sultan Agung, Bantul dimana terdakwa Bagus Nur Edi Wijaya (duduk tengah) hadir langsung, Rabu (14/6/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi peningkatan sarana-prasarana Stadion Sultan Agung (SSA), Bagus Nur Edi Wijaya menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (14/6/2023).
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di mana dibeberkan modus korupsi yang dilakukan Edy.
JPU Niken Retno Widi menyebut Bagus membelanjakan anggaran peningkatan sarana-prasarana SSA Bantul secara tidak tepat sasaran. “Dari hasil pemeriksaan ada yang dibelanjakan tetapi tidak ada barangnya, ada yang dibelanjakan tetapi tidak sesuai realisasi yang ada,” katanya, Rabu siang.
Nikan menyebut total ada 10 tempat usaha yang dijadikan Bagus untuk melakukan pengadaan barang dan jasa yang bermasalah. Ke-10 tempat usaha tersebut masing-masing adalah Toko Besi Adi Baru, Toko Kelontong Mas Sugeng, Bengkel Budi Jaya Motor, Bengkel Mas Bro, Apotik Solusi Sehat, Sekar Catering, Toko Restu Jaya, Lestari Widodo, CV. Rizalika, dan TB. Arto Moro.
“Berdasarkan bukti pembelian berupa nota di Toko Besi Adi Baru terdapat pembelian pada 2020 berupa barang sejumlah Rp9,48 juta dan pada 2021 terdapat pembelian barang sejumlah Rp20,21 juta, tetapi kenyataannya nota-nota tersebut fiktif karena tidak pernah ada pembelian tersebut,” jelas Niken.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi SSA Bantul Segera Disidangkan, Bisa Jadi Muncul Tersangka Baru
Nikan menjelaskan modus korupsi Bagus dengan nota fiktif tersebut dibantu pihak lain. “Terdakwa memerintahkan saksi Tiara Pujangga Ningrum [Pekerja Harian Lepas Disdikpora Bantul] untuk mencari nota kosong ke saksi Edi Wibawa selaku pemilik Toko Besi Adi Baru,” ujar dia.
Tak hanya nota fiktif, jelas Nikan, pada beberapa pengadaan barang terdakwa Bagus juga tidak memenuhi ketentuan spesifikasi pengadaan yang ada.
Misalnya untuk pengadaan barang/jasa di Bengkel Mas Bro dianggarkan Rp9,14 juta tapi realisasinya hanya dibelanjakan Rp4,7 juta. Lalu pada pengadaan barang di Apotik Solusi Sehat dianggarkan Rp8,81 juta tapi realisasi pengadaan barangnya hanya Rp6 juta.
Total kerugian negara dari yang dilakukan Bagus tersebut sebesar Rp170 juta. “Bahwa seluruh perbuatan terdakwa dalam melaksanakan, mengelola kegiatan, mencairkan anggaran, membuat dan mengumpulkan bukti-bukti nota pembelanjaang, sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor No.31/1999,” tegas JPU yang bertugas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.