DPRD Jogja Soroti Warga Desil 6 yang Sulit Akses Bansos
DPRD Kota Jogja menyoroti warga desil 6 yang sulit mengakses bansos dan mendorong Pemkot Jogja mempertimbangkan kondisi ekonomi riil.
Satpol PP DIY menutup paksa perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Sleman. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi.
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY merencanakan penutupan paksa pada pekan ini terkait sejumlah penggunaan tanah kas desa secara ilegal. Salah satunya penutupkan perumahan tiga lokasi di Sardonoharjo, Ngagli, Sleman.
“Dalam pekan ini, kalau enggak Rabu atau Kamis, kami akan menutup lima lokasi [penyalahgunaan tanah kas desa],” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/6/2023).
Dia menyampaikan penutupan tersebut akan dilakukan pada tiga lokasi di Sardonoharjo, Ngaglik yang merupakan perumahan telah didirikan sejak 2020 silam. Perumahan di atas tanah kas desa ini tidak memiliki perizinan. Perumahan tersebut telah dihuni oleh pihak yang membeli rumah tersebut.
BACA JUGA : Penyelidikan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP
“Perumahannya [tiga lokasi di Sardonoharjo] sudah ditempati semua, tapi tidak memiliki izin,” katanya.
Ia mengatakan status penghuni yang saat ini telah menempati rumah tersebut bersifat sementara karena lahan yang digunakan oleh pihak pengembang bermasalah. Didirikannya hunian di atas tanah tersebut merupakan pelanggaran Pergub No. 34/2017, selain itu hunian tersebut pun telah dibangun tanpa izin.
“Ya kalau tinggal di sana sementara ya monggo. Nanti yang bersangkutan akan mencari penyelesaian dengan pengembang, tapi yang jelas ini menyalahi aturan, tidak mempunyai izin, kita tutup. Untuk ini [penghuni] silahkan mencari penyelesaian dengan pengembangnya,” katanya.
Selain perumahan di Sardonoharjo, lanjutnya, penutupan paksa juga akan dilakukan pada dua lokasi untuk dua lokasi pemanfaatan TKD tanpa izin di Maguwoharjo. Dua lokasi ini telah dibangun kafe dan resto sejak 2021 silam tanpa memiliki izin.
Selain pemanfaatan TKD tanpa izin tersebut, menurut Noviar pekan depan akan melakukan penutupan terhadap pemanfaatan TKD tanpa izin pada empat lokasi di Condongcatur, dan satu lokasi di Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Menurut Noviar dugaan pemanfaatan TKD tidak sesuai perizinan tersebar di kabupaten lainnya di DIY, meski begitu karena terbatasnya personil Satpol PP DIY, saat ini masih fokus untuk menyelesaikan sejumlah persoalan terkait di Kabupaten Sleman.
BACA JUGA : Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY
“Sebenarnya ada [kabupaten lain], tapi kami keterbatasan personil, memungkinkan tupoksi lain juga masih banyak yang dijalankan. Sehingga kita harus step by step, tidak bisa sekaligus,” katanya.
Dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD tanpa izin dan penyalahgunaannya, Noviar menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi masif dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, serta kabupaten/kota terkait dengan regulasi dan pemanfaatan TKD yang tepat. Dia pun mengaku kewalahan dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD yang tidak seharusnya akhir-akhir ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja menyoroti warga desil 6 yang sulit mengakses bansos dan mendorong Pemkot Jogja mempertimbangkan kondisi ekonomi riil.
Ruben Onsu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp3,5 miliar.
Pemain aktif dan mantan pemain mendesak perubahan di FIFA di tengah tekanan terhadap Gianni Infantino dan kontroversi FFE.
DPRD Bantul mendukung pengangkatan guru P3K penuh waktu pada 2027, tetapi meminta kepastian pendanaan agar APBD tetap sehat.
Persija Jakarta resmi melepas Gustavo Almeida jelang Super League 2026/2027 setelah tiga musim dan mencetak 31 gol dari 55 laga.
Ranking BWF terbaru menempatkan Putri Kusuma Wardani di peringkat ketujuh dunia setelah Kejuaraan Dunia 2026 di New Delhi.