Advertisement
Penyelidikan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP: Pihak Kalurahan Ada yang Tidak Kooperatif

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satpol PP DIY terus mendapat laporan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa. Penyelidikan terhadap laporan itu terganjal sikap pemerintah kalurahan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan dalam melakukan penyelidikan ada kendala dengan adanya kalurahan yang tidak kooperatif saat diminta keterangan.
Advertisement
“Kalurahan ada yang kooperatif ada juga yang tidak, ada yang menutup-nutupi, ada juga yang terbuka,” katanya, Selasa (30/5/2023).
Noviar mengatakan, pekan ini Satpol PP DIY belum ada rencana menutup kawasan tanah kas desa yang disalahgunakan, tidak sesuai izin atau tidak berizin.
Meski begitu, menurut Noviar akan terus melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan seluruh pemanfaatan TKD telah sesuai Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Laporan Terbaru
Terbaru, laporan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa muncul untuk perumahan. Kali ini ada di Kelurahan Caturtunggal dan Codongcatur, Depok Sleman. Satpol PP DIY memanggil 8 orang untuk penertiban.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan hari ini, Selasa (30/5/2023) memanggil delapan orang terkait pemanfaatan TKD yang digunakan sebagai perumahan di Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Noviar menyampaikan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai aturan di dua kalurahan tersebut.
Dalam dua kalurahan tersebut, didapati telah dibangun sejumlah hunian. “Bentuk usahanya rumah. Itu banyak yang bentuk klaster, ada yang empat rumah isinya, ada yang isinya satu rumah,” katanya, Selasa (30/5/2023).
Hunian yang dibangun menurut Noviar luasnya beragam antara lain seluas 100 meter, 200 meter dan 300 meter. Selain itu, menurut Noviar ada ditemukan pula dalam lahan tersebut sudah dipetak-petakkan (kavling).
Hingga kini, menurut Noviar, Satpol PP DIY masih terus mendalami kasus pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Delapan orang yang hari ini dipanggil menurut Noviar telah dimintai keterangan terkait dengan izin pemanfaatan tanah kas desatersebut. “Total yang dipanggil ada 8 orang, tapi masih dalam proses,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
Advertisement
Advertisement