Terkena Stroke, PMI Asal Sleman Dipulangkan dari Malaysia
PMI asal Sleman, Ponirah, dipulangkan dari Malaysia akibat stroke. Berikut kronologi perjalanan hingga tiba di rumah.
Ilustrasi larangan merokok./freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menganggap Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok efektif dalam memutus rantai perokok anak. Saat ini, Perda tersebut telah menurunkan beberapa program utamanya guna memutus rantai perokok anak.
Plh Bupati Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kulonprogo memiliki komitmen kuat untuk memutus rantai perokok anak. “Konsumsi rokok ternyata sangat besar. Sekarang ini, kalau tidak dikendalikan maka anak-anak yang merokok akan semakin banyak,” kata Triyono, Minggu (16/7/2023).
Triyono menambahkan Kulonprogo telah memiliki Perda No 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurut dia, Perda tersebut efektif untuk memutus rantai perokok anak karena berlaku untuk semua umur. “Yang perlu diingat adalah perda tersebut mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk merokok jadi bukan melarang merokok secara penuh. Di luar hal-hal atau tempat yang dilarang, kami tidak bisa melarang,” katanya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kulonprogo, Istana mengatakan leading sector Perda KTR berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo. Dinkes dapat menindaklanjutinya bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat.
“Kalau membicarakan perokok anak maka Dinkes bisa berkoordinasi dengan Disdikpora. Upaya-upaya promotif dan preventif penting sebelum sampai kepada upaya-upaya kuratif. Kampanye atau sosialisasi di sekolah-sekolah itu penting,” kata Istana, Minggu.
BACA JUGA: Penjual Rokok Ilegal di Bantul Didenda Rp2,4 Juta
Sekretaris Dinas Kesehatan Kulonprogo, Baning Rahayujati mengatakan bahwa terdapat beberapa upaya untuk mengimplementasikan Perda KTR di masyarakat seperti melalui program sinergi bersama mengurangi asap rokok di Kulonprogo (Semarku).
Program Semarku tersebut pertama kali diluncurkan pada 2019 dengan tujuan mengajak masyarakat dalam mendukung kawasan tanpa rokok. Dengan begitu Perda KTR yang telah dibuat menemukan sasarannya di masyarakat karena masyarakat Kulonprogo terlibat di dalamnya sebagai pengawas. “Ada beberapa implementasi terkait Perda KTR yang bertujuan menyediakan udara sehat bagi masyarakat,” kata Baning dihubungi.
Implementasi terkait Perda KTR yang mewujud dalam program Semarku tersebut meliputi edukasi di sekolah-sekolah dengan menghadirkan narasumber dari pemuda yang mengunakan tajuk Sebal-Sebul. Tahun ini, Sebal-Sebul telah terlaksana di SMKN 1 Panjatan, MAN 2 Wates, dan SMPN 1 Nanggulan.
Dalam program Semarku juga terdapat kegiatan gropyok puntung rokok dan jambore pramuka Saka Bakti Husada (SBH). Jambore tersebut sedang berjalan di seluruh ranting SBH di tujuh kapanewon. Dari jambore tersebut nantinya diharapkan akan membentuk campion SBH yang dapat mewujudkan KTR di sekolah dan lingkungan masing-masing. “Ada juga kegiatan bersama Puskesmas untuk memberikan pembinaan tujuh tatanan KTR wilayah Puskesmas,” katanya.
Pada 2021, kata Baning, Semarku pernah melakukan survei kepada responden berusia 13-22 tahun. Responden tersebut semuanya berasal dari seluruh kapanewon di Kulonprogo. Dari hasil tersebut ditemukan bahkan terdapat 5,8% perokok konvensional dan 4,9% perokok elektrik.
Baning menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kulonprogo sedang melakukan survei untuk menentukan jumlah angka perokok anak yang ada di Kabupaten Kulonprogo. “Tahun ini kami sedang menyurvei untuk menentukan jumlah angka perokok anak di Kulonprogo melalui sekolah. Sasarannya ya semua siswa. Tapi masih proses belum dapat kami simpulkan,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Arif Prastowo mengatakan satuan pendidikan yang ada di Kulonprogo menjadi bagian dari KTR. “Sekolah menjadi kawasan bebas rokok. Hal ini diiringi dengan edukasi mengenai bahaya merokok. Jadi hal-hal yang merugikan kesehatan karena merokok terus kami sampaikan ke peserta didik melalui guru-guru. Utamanya ada pemahaman bahaya merokok,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMI asal Sleman, Ponirah, dipulangkan dari Malaysia akibat stroke. Berikut kronologi perjalanan hingga tiba di rumah.
Jaminton Campaz terima ancaman pembunuhan usai Kolombia tersingkir dari Piala Dunia 2026. Federasi kecam keras dan minta kejaksaan usut tuntas kasus ini.
Character.ai meluncurkan micro-drama interaktif berbasis AI yang memungkinkan penonton mengobrol langsung dengan karakter dalam cerita.
Kompolnas mengajak masyarakat mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara PLTU agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Gunungkidul bakal melakukan kajian untuk pengembangan sports tourism dengan potensi dimiliki.
Grand Finals FFNS 2026 Fall digelar di GSP UGM, Jogja. Sebanyak 12 tim memperebutkan tiket menuju FFWS SEA 2026 Fall.