DPRD Kota Jogja Minta Lahan Perkotaan Dimanfaatkan untuk Ketahanan Pangan
DPRD Kota Jogja mendorong optimalisasi lahan perkotaan, pekarangan, dan aset pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan lokal.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyerahkan Surat Usulan Remisi Umum kepada Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto di Kompleks Kepatihan, Senin (14/8/2023)./Harian Jogja-Stefani Yulindriani Ria
Harianjogja.com, JOGJA—Jelang HUT RI tahun 2023, sebanyak 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) DIY diusulkan menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023. Di antara mereka ada narapidana kasus korupsi, pembalakan liar hingga terorisme.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan pengurangan masa pidana atau remisi bagi WBP tersebut ditujukan bagi sejumlah WBP yang telah memenuhi syarat pemberian remisi.
"Pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (14/8/2023).
Pemberian remisi tersebut menurut Sultan akan mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan dapat memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.
Baca juga: Krisis Air Terjadi Merata di Gunungkidul, Dinsos DIY Siapkan 230 Tangki untuk Dropping
“Karena bagaimanapun, seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarganya. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” kata Sultan.
Dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
WBP yang akan menerima Remisi Umum tersebar di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY, yaitu:
Sementara dari 1.363 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI, tahun ini ada 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi, yaitu:
- Kasus Narkotika: 252 narapidana;
- Kasus Pencucian Uang: 2 narapidana;
- Kasus Korupsi: 19 narapidana;
- Kasus Terorisme: 2 narapidana;
- Kasus Human Trafficking: 1 narapidana;
- Kasus Pembalakan Liar: 1 narapidana.
Nantinya, Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tersebut akan diserahkan kepada WBP di masing-masing Lapas dan Rutan DIY pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong optimalisasi lahan perkotaan, pekarangan, dan aset pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan lokal.
Sebanyak 391 calon jemaah haji Gunungkidul masuk daftar pelunasan 2027. Biaya per orang Rp23,24 juta, masih menunggu aturan pusat.
Pertamina mengembangkan bahan bakar pesawat dari minyak jelantah melalui proyek biorefinery Cilacap yang ditargetkan beroperasi pada 2029.
PSS Sleman memburu tiga poin perdana saat menjamu PSM Makassar. Dominikus Dion mengungkap persiapan fisik, taktik, dan mental tim.
Eks Lurah Garongan Ngadiman menggugat Bupati Kulonprogo ke PTUN Yogyakarta terkait penonaktifan setelah ditetapkan sebagai tersangka pungli.
Pendidikan karakter melalui Komunikasi Hati diperkenalkan kepada siswa SMKN 1 Ngawen, Gunungkidul, untuk memperkuat integritas dan empati.