Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Penampakan minyak yang meluap dari saluran limbah ke permukaan jalan di kawasan Tugu Jogja. Harian Jogja / Karin
Harianjogja.com, JOGJA—Sumber luapan minyak di Tugu Jogja belum diketahui sampai saat ini. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Jogja meminta agar luapan minyak du saluran limbah kawasan Tugu segera ditelusuri hingga tuntas. Jika tidak, ditakutkan kejadian luapan minyak akan terjadi lagi.
Anggota DPRD Jogja Fokki Ardiyanto menjelaskan selain terulang lagi dengan risiko kemacetan dan kecelakaan, luapan minyak di Tugu Jogja juga dapat mengakibatkan ledakan dan kebakaran. “Karena itu minyak kan ada potensi bisa terbakar, ini jangan sampai terjadi sehingga perlu ditelusuri sampai tuntas oleh Pemkot Jogja,” katanya, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Luapan Minyak di Tugu Terjadi Lagi, DPUPKP Jogja: Bisa Merusak Sistem Drainase
Fokki menyebut penelusuran Pemkot Jogja tidak boleh hanya dibatasi pada sektor usaha kuliner di dekat lokasi terjadinya luapan minyak. “Harus menyeluruh, periksa juga hotel dan pom bensin yang ada disekitar situ. Karena ini minyak ada kemungkinan juga dari pom bensin kan, sampai benar-benar diketahui sumbernya dari mana,” terangnya.
Baca Juga: Antisipasi Luapan Minyak di Tugu Jogja, Pemkot Akan Periksa Rutin 3 Hari Sekali
Luapan minyak di permukaan jalan di kawasan Tugu Jogja itu, menurut Fokki, sangat memprihatinkan karena berada di tengah Kota Jogja sekaligus pusat wisata. “Saya heran kok sampai terus berulang, padahal itu ditengah kota, di pusat wisata, wajah Jogja. Kenapa tidak segera diatasi itu loh, ini bisa merusak citra pariwisata Jogja,” tegasnya.
Baca Juga: Buntut Luapan Minyak di Tugu Jogja, Pemkot Panggil Pemilik Usaha
Fokki mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Penataan Kawasan (DPUPKP) Jogja untuk bertanggung jawab menuntaskan masalah itu. “Ini kan kewenangannya DPUPKP, mereka bertanggung jawab atas pengelolaannya maka harus tuntas menelusuri sumber masalah ini agar tidak terulang dan menyebabkan hal lebih buruk lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) yang berada dibawah DPUPKP menyebut akan memeriksa secara rutin sebanyak tiga hari sekali. Selain pemeriksaan rutin, UPT PAL juga tengah melakukan konsultasi ke pihak ketiga guna memasang instalasi penangkap limbah lemak untuk mengantisipasi minyak masuk ke saluran limbah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.