Parkir Lapangan Pemda Sleman Ditata, Tarif Mulai Rp2.000
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja-Beny Prasetya)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo Nomor 405/C/2023 tentang Lokasi Yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Yang Diperbolehkan Sebagai Tempat Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) berada di area lingkungan objek wisata.
Kabag Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi, mengatakan SK Bupati Nomor 405/C/2023 telah keluar beberapa hari lalu.
“Ada SK [aturan zonasi kampanye], ditandatangani Senin lalu [6/11/2023]. Tetapi terbatas pada tempat atau ruas [jalan] yang dilarang untuk dipasang APK dan tempat atau fasilitas umum yang boleh digunakan kampanye,” kata Muhadi dihubungi, Jumat (10/11/2023).
Dalam SK tersebut ada tiga hal utama yang diatur yaitu pertama, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Beberapa lokasi yang dimaksud antara lain area lingkungan instansi atau perkantoran Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya.
Lalu ada di area lingkungan objek wisata, area lingkungan tempat ibadah termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, dan area lingkungan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya.
Khusus untuk ruas jalan ada di jalan Pangeran Diponegoro, Brigadir Jenderal Katamso, Sugiman, Bhayangkara, Kemiri III, Perwakilan, Suparman, dan Tamtama.
BACA JUGA: KPU dan Pemkab Kulonprogo Segera Atur Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Kedua, beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain di area lingkungan Taman Makam Pahlawan, area lingkungan pasar termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, dan tiang bendera milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, pohon, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan umum, tiang listrik, tiang telepon, tiang lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), tiang pembangkit listrik tenaga surya untuk lampu APILL, tiang reklame, pot tanaman, jembatan, halte bus, kotak pos, dan fasilitas umum lainnya yang berada di ruang manfaat jalan.
Ketiga, beberapa fasilitas umum yang diperbolehkan sebagai tempat kampanye pemilihan umum dan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 antara lain Taman Budaya Kulonprogo, Alun-alun Wates, Halaman Stadion Cangkring. Tiga lokasi itu merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah. Selain itu ada fasilitas umum milik Pemerintah Kalurahan seperti lapangan kalurahan, gedung serbaguna, dan gedung pertemuan kalurahan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, mengatakan jajarannya telah mendapat tembusan SK Bupati Nomor 405/C/2023.
“Kami sudah dapat [SK Bupati Nomor 405/C/2023]. Itu kan terkait zona pelarangan APK,” kata Marwanto.
Setelah ini, Bawaslu Kulonprogo akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas dan mensosialisasikan SK tersebut. Kata dia, beberapa poin dalam SK masih bersifat umum seperti area lingkungan objek wisata.
Menurutnya, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai batas-batas yang perlu disepakati antar pihak yang mendapat tembusan SK tersebut seperti KPU, Bawaslu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Badan Kesbangpol, dan Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Sleman menata parkir Lapangan Beran Tridadi dengan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 bagi mobil saat non-event.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.