Raperda Hari Jadi Gunungkidul Segera Disahkan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 15 Februari 2024 20:07 WIB
Raperda Hari Jadi Gunungkidul Segera Disahkan

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto bersama Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menandatangani naskah harmonisasi Raperda Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul di Taman Teknologi Pertanian, Nglanggeran, Kamis (15/2/2024). Raperda tersebut akan disahkan menjadi Perda, maksimal April 2024. Dengan pengesahan tersebut maka Kabupaten Gunungkidul resmi mengubah Hari Jadi menjadi 4 Oktober.Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul menjadi Peraturan Daerah (Perda). Paling tidak penetapan akan dilakukan akhir April 2024.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut akan dilakukan akhir April 2024. Sebelumnya, Raperda juga telah dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Konsultasi dan koordinasi penyelarasan atau harmonisasi Perda lama dengan Raperda juga baru saja dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham DIY di Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran, Kamis (15/2/2024). Dalam kesempatan tersebut, Sunaryanta mengaku Perda lama telah memuat waktu berdirinya Kabupaten Gunungkidul pada 27 Mei 1831. Setelah Pemkab mengkaji selama dua tahun, termasuk tentang peristiwa penandatanganan Perjanjian Klaten yang menyebut Gunungkidul masuk dalam wilayah Kraton Jogja maka disepakati Hari Jadi yang baru. Perjanjian Klaten pertama kali ditandatangani pada 1 Oktober 1830 dan pendatanganan kedua dilakukan di Kota Jogja pada 4 Oktober 1830.

"Maka nanti [Hari Jadi] yang baru menjadi 4 Oktober 1830. Nanti masih akan ada penghantaran nota pengantar Perda. Target maksimal April 2024," kata Sunaryanta ditemui di TPP Nglanggeran, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga

Perubahan Hari Jadi Gunungkidul Akan Disahkan Melalui Perda

Begini Sejarah Penetapan Hari Jadi Gunungkidul

Sah, Pemkab Bakal Ubah Hari Jadi Gunungkidul

Dengan begitu, Hari Jadi yang sebelumnya diperingati dengan peringatan ke-192, pada 4 Oktober 2024 berubah menjadi peringatan ke-144.

Sunaryanta menambahkan hasil kajian selama dua tahun yang merekam sejarah berdirinya Kabupaten Gunungkidul juga akan dibukukan. Tidak hanya itu, dia mengaku tidak menutup kemungkinan untuk terjadi pembaruan apabila ada kajian baru yang intinya untuk menyempurnakan sejarah berdirinya Gunungkidul.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto mengatakan harmonisasi dilakukan dalam waktu satu bulan sejak awal Januari 2024. "Konsep ini sudah selesai. Nanti kami sampaikan ke Gubernur DIY," kata Agung.

Dalam proses pembuatan Raperda sampai pengesahan, Kanwil Kemenkumham DIY memiliki peran untuk memberikan batasan agar sesuai dengan legal drafting termasuk muatan yang ada dalam Pasal-pasal di batang tubuh Perda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online