Kampanye Pemilihan Lurah Gunungkidul Dimulai, Pendukung Dilarang Tutup Jalan
Pemkab Gunungkidul melarang pendukung calon lurah menutup jalan selama kampanye Pilur. Sebanyak 630 personel TNI-Polri disiapkan.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga lurah nonaktif di Sleman terancam dipecat karena tersangkut kasus mafia tanah kas desa. Meski demikian, Keputusan tentang pemberhentian masih menunggu kasus yang dijalani memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri mengatakan, tiga lurah yang dinonaktfikan adalah Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo di Kapanewon Depok. Adapun satunya merupakan Lurah Candibinangung, Pakem.
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan karena ketiganya terjerat kasus berkaitan dengan mafia tanah kas desa. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan sudah ada yang menjalani proses persidangan.
“Berhubung terkena kasus, maka diberhentikan sementara,” kata Samsul.
Untuk mengisi kekosangan jabatan lurah karena kebijakan penonaktifan, pemkab sudah menunjuk carik menjadi Pelaksana Tugas Harian. Oleh karenanya, ia memastikan layanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa.
Menurut dia, kebijakan nonaktif merupakan Keputusan sementara karena masih ada tindaklanjutnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ketiga lurah terjerat masalah penyalahgunaan wenang atau korupsi.
Oleh karenanya, para lurah ini bisa kehilangan jabatannya karena terancam dipecat. Ia mengungkapkan, ada tiga alasan lurah bisa diberhentikan dari jawabatannya.
BACA JUGA: Tok! Kades Candibinangun Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD
Selain meninggal dunia atau mengundurkan diri. Lurah yang terjerat kasus pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap juga bisa diberhentikan. Meski demikian, Samsul mengakui, tidak serta merta langsung mengambil Tindakan karena Keputusan pasti masih menunggu proses kasus yang dijalani telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Sekarang masih proses. Nanti kalau sudah inkrah, maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi disesuaikan Tingkat kesalahan yang dilakukan. Untuk sementara masih berstatus nonaktif,” katanya.
Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih mengatakan, meski ada lurah yang dinonaktifkan bukan menjadi masalah. Pasalnya, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.
Menurut dia, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.
“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul melarang pendukung calon lurah menutup jalan selama kampanye Pilur. Sebanyak 630 personel TNI-Polri disiapkan.
Simak 5 cara parkir mobil di ruang sempit, mulai dari menentukan posisi awal, menggunakan sensor parkir hingga kamera 360 derajat.
Asra menjaga tradisi sulam kasab Aceh selama lebih dari tiga dekade. Dukungan PNM Mekaar membantu mengembangkan usaha dan memberdayakan warga sekitar.
Cek syarat KIP Kuliah 2026, ketentuan ekonomi, dokumen, cara membuat akun, tahapan pendaftaran, jadwal, hingga lama pemberian bantuan.
Mengenal 5 miliarder termuda dunia 2026. Usianya 21-22 tahun dengan kekayaan miliaran dolar dari WEG, Boehringer Ingelheim, Nexon hingga Delfin.
PSIM Jogja memperbaiki saluran air kamar mandi tribun terbuka Stadion Sultan Agung dari gate 1 hingga 14 demi meningkatkan kenyamanan suporter.