Kemenkes Apresiasi Penegakkan KTR di Malioboro

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Rabu, 28 Februari 2024 23:27 WIB
Kemenkes Apresiasi Penegakkan KTR di Malioboro

Petugas Satpol PP Kota Jogja tengah memberikan teguran bagi perokok di Kawasan Malioboro, Rabu (28/2/2024) - Harian Jogja/ Alfi Annissa Karin

Harianjogja.com, GONDOMANAN—Sejumlah anggota Jagamaton, Satpol PP Kota Jogja, dan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan pengawasan terhadap penegakkan KTR di Malioboro, Rabu sore (28/2/2024). Petugas melakukan penyisiran mulai di sisi jalan Malioboro, Teras Malioboro 1, hingga Teras Malioboro 2.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP Kota Jogja bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Jogja. Upaya ini sejalan pula dengan Undang-Undang Kesehatan No.17/2023 yang meminta setiap daerah untuk menerapkan KTR. 

Epidemiologi Kesehatan Ahli Madya Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Hanifah Rogayah mengaku mengapresiasi gencarnya penegakkan KTR di Kota Jogja. Pemberian sanksi denda maupun teguran yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP juga dinilai memberikan efek edukasi sekaligus jera. "Dengan penerapan KTR ini kita akan berusaha untuk menurunkan prevalensi perokok pada usia 10 tahun sampai 18 tahun sebagai RPJMN," ujar Hanifah saat ditemui di Malioboro, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Pemkot Jogja Gandeng Pelaku Wisata Malioboro Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sleman Gagal Disahkan Tahun Ini, DPRD Ungkap Penyebabnya

DPRD Sleman Nilai Pemkab Belum Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Dia menambahkan satu dari 7 tatanan KTR adalah tempat umum. Untuk itu, KTR utamanya di Malioboro penting untuk ditegakkan. Ini untuk mewujudkan kawasan Malioboro yang sehat dan nyaman. Mengingat Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata yang kerap menerima wisatawan dari berbagai daerah.

"Asap rokok memang tidak hanya berbahaya bagi perokoknya, juga bagi perokok pasif. Dan diketahui bahwa perilaku perokok itu merupakan faktor risiko yang tertinggi setelah hipertensi yang menyebabkan penyakit tidak menular," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut pada 2023 lalu pihaknya telah memberi teguran pada 2.923 perokok di kawasan Malioboro. Sebanyak 457 orang merupakan merupakan warga dan para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Sementara sebanyak 2.466 merupakan wisatawan. "Jika dirata-rata, dalam sehari kami menindak sebanyak 8 orang baik perokok biasa maupun vape," kata Octo.

Tak hanya pada warga dan wisatawan, Satpol PP juga turut menindak para pemilik usaha di sekitar Malioboro yang kedapatan merokok. Menurutnya, ini turut menjadi salah satu cara untuk edukasi. Pelaku usaha yang sehari-hari beraktivitas di Malioboro, sudah sepantasnya mengetahui soal aturan penegakkan KTR.

"Agar paham bahwasannya di Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menegaskan Malioboro sebagai kawasan bebas rokok dan ada sanksi yg besarannya lumayan Rp 7,5 juta jika melakukan pelanggaran," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online