PMI Gunungkidul Siapkan Donor Darah Mobile Jaga Ketersediaan Stok
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman pada tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp78 miliar. Hingga pertangahan April ini sudah terkumpul sebanyak Rp21,3 miliar.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Danang Mintoko mengatakan untuk wajib pajak ada 661.255 SPPT yang harus dibayar oleh Masyarakat. Adapun target PAD dari sektor PBB P2 di tahun ini sebesar Rp78 miliar.
Upaya penarikan terus dilakukan menggunakan sistem jemput bola dengan melibatkan pamong di kalurahan di Bumi Sembada. Hingga Rabu (17/4/2024), pendapatan dari PBB sudah terkumpul sebanyak Rp21,3 miliar. “Prosentasenya mencapai 27,3%,” kata Danang, Rabu.
Dia tidak menampik capaian pendapatan dari PBB yang diperoleh masih jauh dari target. Untuk memaksimalkan capaian PAD ini, BKAD tidak hanya melaksanakan pembayaran dengan model jemput bola, tapi juga memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran sehingga taget bisa terpenuhi hingga akhir tahun nanti.
“Pembayaran lebih mudah karena sudah banyak bekerja sama dengan perbankan. Selain itu, juga bisa dibayar melalui toko online,” katanya.
Baca Juga
Jangan Sampai Terlewat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Sleman Maju Jadi Akhir Juni
Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPPT
Warga Sleman Menunggak PBB hingga Rp10,9 Miliar
Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta menambahkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeritah Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB. Meski tidak menyebut nomor pasal secara rinci, ia mengungkapkan ketentuan jatuh tempo berlaku bukan lagi pada akhir September. Namun, waktunya disesuaikan dengan penyerahan SPPT dengan batas waktu maksimal enam bulan setelah pengiriman blangko ke wajib pajak.
“SPPT sudah kami berikan sejak awal tahun. Jadi, batas waktunya bukan lagi 30 September, tapi maju menjadi 30 Juni 2024,” kata Haris.
Meski jatuh tempo pembayaran maju, tetapi ia memastikan untuk target PAD PBB sebesar Rp78 miliar berlaku hingga akhir tahun. “Bukan sampai jatuh tempo, karena capaian tetap berlaku sampai akhir tahun. Keberadaan jatuh tempo hanya untuk menghindari sanksi denda pembayaran PBB,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.