Pilur 31 Kalurahan Gunungkidul Selesai, Lurah Dilantik 26 November
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman pada tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp78 miliar. Hingga pertangahan April ini sudah terkumpul sebanyak Rp21,3 miliar.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan selaku Sub-Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Danang Mintoko mengatakan untuk wajib pajak ada 661.255 SPPT yang harus dibayar oleh Masyarakat. Adapun target PAD dari sektor PBB P2 di tahun ini sebesar Rp78 miliar.
Upaya penarikan terus dilakukan menggunakan sistem jemput bola dengan melibatkan pamong di kalurahan di Bumi Sembada. Hingga Rabu (17/4/2024), pendapatan dari PBB sudah terkumpul sebanyak Rp21,3 miliar. “Prosentasenya mencapai 27,3%,” kata Danang, Rabu.
Dia tidak menampik capaian pendapatan dari PBB yang diperoleh masih jauh dari target. Untuk memaksimalkan capaian PAD ini, BKAD tidak hanya melaksanakan pembayaran dengan model jemput bola, tapi juga memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran sehingga taget bisa terpenuhi hingga akhir tahun nanti.
“Pembayaran lebih mudah karena sudah banyak bekerja sama dengan perbankan. Selain itu, juga bisa dibayar melalui toko online,” katanya.
Baca Juga
Jangan Sampai Terlewat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Sleman Maju Jadi Akhir Juni
Pokok Ketetapan PBB P2 2024 di Sleman Capai 661.255 Lembar SPPT
Warga Sleman Menunggak PBB hingga Rp10,9 Miliar
Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta menambahkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemeritah Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ada perubahan jatuh tempo pembayaran PBB. Meski tidak menyebut nomor pasal secara rinci, ia mengungkapkan ketentuan jatuh tempo berlaku bukan lagi pada akhir September. Namun, waktunya disesuaikan dengan penyerahan SPPT dengan batas waktu maksimal enam bulan setelah pengiriman blangko ke wajib pajak.
“SPPT sudah kami berikan sejak awal tahun. Jadi, batas waktunya bukan lagi 30 September, tapi maju menjadi 30 Juni 2024,” kata Haris.
Meski jatuh tempo pembayaran maju, tetapi ia memastikan untuk target PAD PBB sebesar Rp78 miliar berlaku hingga akhir tahun. “Bukan sampai jatuh tempo, karena capaian tetap berlaku sampai akhir tahun. Keberadaan jatuh tempo hanya untuk menghindari sanksi denda pembayaran PBB,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul di 31 kalurahan berlangsung aman. Lurah terpilih ditargetkan dilantik 26 November 2026 setelah tahapan administrasi selesai.
JNE mendukung kolaborasi MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun melalui koleksi batik “Menemani” dalam menyambut Hari Batik Nasional 2026.
Kejurkab Taekwondo Kulonprogo 2026 resmi digelar di GOR SMK Negeri 2 Pengasih yang menjadi wadah pembinaan sekaligus penjaringan bibit atlet muda potensial guna
Sharp meluncurkan Phantom Series dan Core Blast Series dengan fitur audio premium dan portabel untuk kebutuhan hiburan di rumah maupun outdoor.
Harga biodiesel Oktober 2026 naik menjadi Rp15.072 per liter, sedangkan HIP bioetanol turun menjadi Rp11.604 per liter.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyalurkan bantuan Rp100 juta untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam rangka HUT ke-81 KAI.