Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Kekerasan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan penjual bakwan kawi di Jalan Gowongan Tengah, Jetis, yang terjadi pada Minggu (7/4/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasihumas Polresta Jogja, AKP Sujarwo, menjelaskan pelaku berinisial BS, warga Kebumen, Jawa Tengah waktu itu menganiaya korban bernama AP, seorang penjual bakwan kawi. “Penganiayaan tersebut bermula ketika BS mengambil minuman di sebuah minimarket berjejaring, tetapi ia tidak bersedia membayar,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Selain tidak membayar, BS justru meminta uang kepada kasir minimarket. Korban yang melihat kejadian tersebut berusaha menegur BS. Namun BS justru memukulnya dari belakang saat AP sedang mencuci piring di lapaknya.
Baca Juga
Viral ODGJ di Jalan Taman Siswa Jogja Meronta Saat Diamankan Satpol PP
Layanan ODGJ di Kota Jogja Meningkat, Ini Langkah Pemkot
ODGJ di Kulonprogo Bakar Sampah, Rumahnya Malah Terbakar
Kejadian ini sempat menimbulkan keributan di minimarket tersebut, yang mengakibatkan BS sempat dihajar beberapa orang. BS juga sudah diringkus kepolisian untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa BS mengalami gangguan kejiwaan atau termasuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Oleh karena itu, Polresta Jogja memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap BS. "Ada kabar semacam surat dari keluarga tentang pencarian orang hilang dengan keterangan 44 atau gangguan jiwa," katanya.
Berdasarkan Pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kondisi gak ditahan, dikembalikan ke keluarga untuk dirawat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
LinkedIn diselidiki otoritas Texas atas dugaan menampilkan lowongan kerja palsu atau ghost jobs yang disebut dapat merugikan pelanggan layanan Premium.
China menghadapi tekanan menjelang Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah gagal menempatkan wakil putra di final China Open 2026.
Bank Jateng Syariah kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pondok pesantren
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.