Groundbreaking PSEL Jogja Ditarget Juni 2026
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
Kampus Universitas Islam Indonesia (UII). Facebook/UII
Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi putusan pada perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 dengan menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran sah tidak melanggar aturan. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII memberi catatan dan rekomendasi untuk pusutasn MK ini.
Peneliti PSHK FH UII, Diva Febrina Nurcahyani Rahman, menjelaskan putusan MK tersebut bersifat final and binding sebagaimana dijamin di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga sseluruh pihak harus menghormati, tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut.
“Putusan MK tersebut merupakan wujud dari pengawalan dan gerbang terakhir bagi pencari keadilan yang disediakan oleh Konstitusi dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Dalam PHPU ini, MK dinilai telah memutus secara independen dan imparsial dengan delapan hakim sebagaimana amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dalam proses pemeriksaan perkara, pemberian pertimbangan hakim dan pengambilanputusan tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan para pihak yang berperkara.
“Adanya dissenting opinion oleh tiga hakim MK menurutnya menunjukkan gejala bahwa sejatinya cita-cita pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil [Luberjurdil] sebagaimana amanat masih harus digaungkan dan dikawal bersama-sama agar tetap terus kuat dan lestari,” paparnya.
Atas catatan-catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan beberapa hal kepada pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR. Pertama, agar menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur negara, imparsialitas dan netralitas Presiden dan pembagian bantuan sosial (bansos) agar tidak ada keragu-raguan sedikitpun terhadap pelaksanaan pemilu.
“Kedua, kepada Penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] agar melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga secara substansial untuk mewujudkan Pemilu yang Luberjurdil,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah pusat targetkan groundbreaking PSEL di Jogja dan empat wilayah lain Juni 2026. DLHK DIY tunggu pemenang lelang sambah jadi energi listrik untuk atasi
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.