Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Kampus Universitas Islam Indonesia (UII). Facebook/UII
Harianjogja.com, SLEMAN—Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi putusan pada perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 dengan menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran sah tidak melanggar aturan. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH) UII memberi catatan dan rekomendasi untuk pusutasn MK ini.
Peneliti PSHK FH UII, Diva Febrina Nurcahyani Rahman, menjelaskan putusan MK tersebut bersifat final and binding sebagaimana dijamin di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga sseluruh pihak harus menghormati, tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut.
“Putusan MK tersebut merupakan wujud dari pengawalan dan gerbang terakhir bagi pencari keadilan yang disediakan oleh Konstitusi dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Dalam PHPU ini, MK dinilai telah memutus secara independen dan imparsial dengan delapan hakim sebagaimana amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dalam proses pemeriksaan perkara, pemberian pertimbangan hakim dan pengambilanputusan tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan para pihak yang berperkara.
“Adanya dissenting opinion oleh tiga hakim MK menurutnya menunjukkan gejala bahwa sejatinya cita-cita pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil [Luberjurdil] sebagaimana amanat masih harus digaungkan dan dikawal bersama-sama agar tetap terus kuat dan lestari,” paparnya.
Atas catatan-catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan beberapa hal kepada pembentuk undang-undang, yakni presiden dan DPR. Pertama, agar menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur negara, imparsialitas dan netralitas Presiden dan pembagian bantuan sosial (bansos) agar tidak ada keragu-raguan sedikitpun terhadap pelaksanaan pemilu.
“Kedua, kepada Penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] agar melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga secara substansial untuk mewujudkan Pemilu yang Luberjurdil,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.