Gapura Keistimewaan DIY Direncanakan Berdiri di Perbatasan Rongkop
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman memastikan jabatan lurah akan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini juga berlaku bagi lurah yang saat sekarang masih menjabat.
Meski demikian, kepastian untuk perpanjangan masih menunggu regulasi berkaitan dengan turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. “Di undang-undang baru memang jabatan lurah diperpanjang jadi delapan tahun, tapi hanya berlaku selama dua periode,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini secara otomatis akan berlaku bagi lurah yang saat sekarang masih menjabat. Rencananya untuk pelaksanaa bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru sesuai dengan regulasi teranyar.
“Di SK sekarang jabatannya masih enam baru. Tapi, dengan adanya perubahan regulasi maka ada penyesuaian dengan penerbitan SK baru dengan jabatan delapan tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, Samsul mengakui SK baru tak serta merta bisa langsung diterbitkan. Pasalnya, regulasi tentang perpanjangan jabatan lurah masih sebatas undang-undang.
Adapun peraturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri juga belum terbit. Di sisi lain, pemkab juga harus melakukan revisi berkaitan dengan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.
BACA JUGA: Jabatan Lurah Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Bupati Bantul Beri Selamat
“Kami belum bisa bergerak untuk merivisi perda karena peraturan turunan dari undang-undang belum ada. Jadi kami masih menunggu sehingga penerbitan SK perpanjangan jabatan juga menunggu,” katanya.
Ketua Paguyuban Manikmaya, Irawan mengatakan, dengan masa jabatan delapan tahun, maka ada waktu yang lebih Panjang sehingga lurah terpilih memiliki waktu untuk konsolidasi. Salah satunya mempersempit jurang perbedaan atau perpecahan di antara Masyarakat karena beda pilihan sehingga berpotensi menimbulkan konflik bisa diminimalkan.
“Kalau enam tahun terlalu cepat. Jadi, dengan delapan tahun bisa mewujudkan kondisi kewilayahan yang bisa mendukung iklim pembangunan di kalurahan,” katanya.
Selain itu, lurah juga bisa mewujudkan visi misi yang dimiliki hingga tuntas karena waktu yang dimiliki bisa lebih Panjang. “Masa jabatan delapan tahun dalam dua periode, ini juga menjadi tantangan untuk benar-benar bisa mewujudkan pembangunan seperti kemajuan maupun kedaulatan di kalurahan,” katanya.
Disinggung mengenai pelaksanaan jabatan lurah delapan tahun, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku. “Saya manut saja karena untuk masalah jabatan menyesuaikan saja dengan aturan yang diberlakukan,” kata Lurah Triharjo, Sleman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Koperasi Merah Putih di DIY berkembang sesuai kebutuhan warga, mulai dari distribusi pupuk hingga pemasok sembako dan UMKM.
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melantik pengurus Baguna periode 2025-2030 sekaligus menggelar simulasi penyelamatan korban bencana di Sungai Gajahwong.
Sebanyak 22 mahasiswa dari 17 negara belajar pengelolaan sampah perkotaan secara langsung di Kelurahan Terban dan Baciro, Kota Jogja.
Geopark Ijen akan menjalani revalidasi UNESCO pada 3-7 Agustus 2026 untuk mempertahankan status green card yang diraih sejak 2023.