SPMB SMP Bantul 2026 Dibuka Juni, Jalur Domisili Diubah
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan soal vonis Kasidi terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa, Selasa (11/6/2024). Yosep Leon Pinsker/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku tak mau berkomentar terlalu jauh soal vonis Kasidi terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa (TKD)-bekas Lurah Maguwoharjo yang telah diumumkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jogja.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim pada sidang Senin (10/6/2024) lalu Kasidi dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasidi diputuskan bersalah dan harus menjalani penjara enam tahun denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU dari Kejati DIY menuntut Kasidi dihukum penjara 6,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider. Namun putusan majelis hakim justru lebih rendah untuk hukuman penjara tetapi lebih tinggi untuk denda dan subsider atau hukuman pengganti jika denda tak dibayar terdakwa.
"Ya sudah kalau vonis seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," kata Sultan, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta
Sultan mengatakan kasus TKD harus terus diusut tuntas dan diproses hukum bagi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati DIY. Komitmen itu sudah terwujud antara Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti baru.
"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," kata Sultan.
Baca Juga: Kalurahan Maguwoharjo Tingkatkan Pengamanan dan Pengawasan Aset Tanah Kas Desa
Diberitakan sebelumnya Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hal ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, di Pengadilan Tipikor, Senin (10/6/2024).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti. Kasidi hadir bersama pendamping hukum dan keluarganya. Ia terlihat menggunakan tabung oksigen untuk membantu pernafasan.
Baca Juga: Sultan Ingatkan Lurah Manfaatkan TKD Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, Bukan Keuntungan Pribadi
Dalam putusannya, hakim ketua mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Aston Villa menang 4-2 atas Liverpool di Liga Inggris 2025/2026 dan memastikan tiket Liga Champions musim depan.
Jadwal SIM Sleman Mei 2026 lengkap dengan Satpas, SIM keliling, dan layanan malam Simeru di Sleman City Hall. Cek lokasi dan syarat terbaru.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 dari Malioboro ke Parangtritis, Drini, hingga Obelix Sea View. Tarif mulai Rp12.000, murah dan praktis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Mei 2026 lengkap dengan SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, dan layanan malam. Cek lokasi dan syarat perpanjangan SIM.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia