Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Petugas BKSDA Jogja mengevakuasi merak Hijau dari permukiman warga di Nanggulan, Kamis (9/9/2024)./istimewa-BKSDA Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO–Seekor burung merak hijau di Dusun Bandung, Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja. Satwa dilindungi tersebut diketahui berada di permukiman warga beberapa waktu terakhir.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Jogja, Raditya Nugraha menjelaskan informasi keberadaan merak hijau di wilayah tersebut awalnya diketahui saat petugas BKSDA Jogja tengah melakukan kegiatan pendataan keanekaragaman hayati (kehati) di luar kawasan konservasi.
“Pendataan kehati yang dilakukan meliputi pendataan jenis satwa dan tumbuhan, dan salah satu lokasinya dilakukan di wilayah Donomulyo, Nanggulan. Ada masyarakat yang melaporkan perihal keberadaan merak hijau di wilayah tersebut,” ujarnya, Jumat (9/8/2024).
Merak hijau itu diperkirakan sudah ada sejak akhir tahun lalu. Hanya saja tidak diketahui asal merak tersebut. Perkiraan petugas, merak tersebut merupakan satwa lepasan dan tidak diketahui pemiliknya karena tidak ada warga yang mengaku memiliki merak tersebut.
Dari informasi masyarakat sekitar, burung tersebut berperilaku seperti merak pada umumnya, seperti bertengger, makan, berteduh dan istirahat. “Seringkali merak terlihat bertengger di atap rumah warga dan pada malam hari akan tidur di sekitar rumah warga,” katanya.
Setelah petugas mendapatkan laporan keberadaan merak hijau di permukiman warga, petugas segera melaporkan kepada struktural lingkup BKSDA Jogja dan segera dilakukan evakuasi. Proses evakuasi dilaksanakan pada Kamis (8/8/2024) oleh personel Resor Konservasi Kulonprogo dan tim dari Seksi Konservasi Wilayah I Sleman.
Selanjutnya merak hijau dititiprawatkan di Lembaga Konservasi yang ada di DIY yakni di Gembira Loka Zoo (GL Zoo). “Merak hijau tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan akan dilakukan perawatan lebih lanjut sehingga nantinya siap untuk dilepasliarkan ke alam,” paparnya.
Merak hijau itu akan dilepas liarkan di habitatnya, salah satunya yakni Taman Nasional Alas Purwo. Merak hijau (Pavo muticus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan P. 106/2016 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dengan kerugian negara sekitar Rp3,
Universitas Republik Indonesia (URI) disiapkan untuk mencetak SDM unggul. Simak pengertian, peran, lokasi kampus, hingga inspirasinya.
Menbud Fadli Zon mendukung pengusulan Mr. Assaat sebagai Pahlawan Nasional. Proses berlanjut sejak Februari 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Agustus 2026 lengkap dengan layanan SIMMADE, Simenor Ngabuburit, MPP, Satpas, dan biaya perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026 lengkap dengan lokasi SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, Saturday Night Service, syarat, dan biaya.