Enam Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Sleman

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 24 Agustus 2024 22:17 WIB
Enam Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Sleman

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman telah mengumumkan syarat dukungan perolehan suara untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada 2024. Berdasarkan pengumuman itu, maka ada enam partai politik yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Sesuai dengan Pengumuman KPU No:557/PL.02.2-PU/3404/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Di poin pertama dijelaskan tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon harus memenuhi persyaratan jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Sleman paling sedikit 7,5% atau sebanyak 53.750 suara.

BACA JUGA : Ditinggal Rony Wijaya Jelang Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Bantul, Begini Respons Abdul Halim

Hal ini berarti ada enam parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Kepastian tersebut mengacu pada Keputusan KPU Sleman No.334/2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Sleman Tahun 2024.

Partai ini terdiri dari PDI Perjuangan yang mendapatkan 196.441 suara; PKB sebanyak 90.793 suara; PKS dengan dukungan 90.014 suara. Selanjutnya ada Gerindra sebanyak 76.352 suara; PAN yang didukung 72.938 suara dan Golkar memeroleh dukungan sebanyak 58.140 suara.

Sekretaris DPD PAN Sleman, Inoki Azmi Purnomo mengatakan, Putusan MK No.60 menjadi angin segar bagi parpol karena ambang patas pencalonan diturunkan. “Dengan putusan ini, PAN bisa mengusung calon sendiri,” katanya, Sabtu (24/8/2024).

Menurut dia, dengan turunnya ambang batas syarat dukungan pencalonan wajib disyukuri karena membua peluang banyak calon untuk bisa maju di Pilkada 2024. “Putusan MK telah mematahkan desain memunculkan satu calon untuk melawan kotak kosong,” katanya.

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, pengumuman tentang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Sleman sudah diumumkan di laman resmi milik KPU Sleman. Selain itu, juga telah diunggah di media sosial resmi yang dimiliki.

“Sudah kami umumkan dan pengumuman berlangsung hingga 26 Agustus 2024,” kata Aan, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, untuk pengumuman memuat tentang syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Selain itu, juga ada syarat dukungan untuk pasangan bakal calon yang maju melalui jalur partai.

Aan memastikan untuk dukungan partai dan syarat pencalonan juga sudah mengakomodasi dari putusan MK No.60. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU RI yang sudah menerbitkan surat kepada KPU kabuapten-kota agar mempedomani putusan MK.

“Kami sudah mengakomodasi putusan dari MK terkait dengan syarat dukungan 7,5% dari suara sah di pemilihan DPRD 2024,” katanya.

BACA JUGA : Jelang Pendaftaran Pilkada, Ini Imbauan Bawaslu Kota Jogja

Aan menambahkan, setelah pengumuman dilanjutkan dengan proses pendaftaran pasangan bakal calon. Rencananya pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

“Sudah kami persiapkan termasuk menyiapkan help deks untuk membantu dalam proses pencalonan,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online