Pilkada Gunungkidul 2024, Pemkab Tunggu Aturan Zonasi Kampanye Ihwal Sewa Menyewa Aset

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 01 September 2024 23:17 WIB
Pilkada Gunungkidul 2024, Pemkab Tunggu Aturan Zonasi Kampanye Ihwal Sewa Menyewa Aset

Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih menunggu aturan zonasi kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024. Aturan tersebut akan memengaruhi perizinan lokasi dan sewa menyewa aset Pemkab.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mempedomani aturan yang akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan perizinan dan keputusan sewa menyewa aset Pemkab.

“Sampai saat ini belum ada PKPU ataupun aturan terkait tempat maupun zonasi kampanye. Kalau memang secara aturan ada dan diperbolahkan, aset Pemkab bisa disewa,” kata Putro dihubungi, Minggu, (1/9/2024).

BACA JUGA: Pilkada Sleman, KPU Masih Meneliti Seluruh Berkas Pasangan Calon

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota masih belum keluar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho menegaskan KPU perlu menerbitkan PKPU yang jelas yang dapat menjadi dasar penetapan surat keputusan (SK) zonasi kampanye oleh Pemkab Gunungkidul.

Aturan yang jelas ihwal zonasi kampanye tidak akan mengundang perdebatan, sehingga tahapan kampanye dapat berjalan lancar.

“Aset punya Pemkab bisa disewa atau tidak ya nanti kami lihat PKPU. Setelah itu kan tinggal diwujudkan dalam SK Zonasi,” kata Andang.

Lebih jauh Andang menjelaskan potensi pelanggaran asas netralitas oleh aparatur sipil negara (ASN) besar, karena ASN tinggal dan beraktivitas di tengah-tengah masyarakat. “Apalagi bakal calon bupati ada dari petahana, potensi jadi lebih besar,” katanya.

Sebab itu, Bawaslu memiliki atensi besar terhadap aktivitas petahana. Salah satu aktivitas yang menjadi pengawasan adalah penyaluran bantuan sosial (bansos). Bawaslu juga akan melihat jenis kegiatan tersebut termasuk pendanaannya apakah dari partai atau pemerintah.

“Kalau ada laporan ya wajib kami tindak lanjuti. Sampai sekarang belum ada laporan juga,” ucapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online