Babak Baru Restorasi Candi Prambanan, Indonesia Gandeng India
Indonesia dan India menyepakati restorasi Candi Prambanan serta konservasi situs UNESCO sebagai penguatan diplomasi budaya kedua negara.
Ilustrasi PNS Dipecat,/ Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul akhirnya memecat pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial SR yang kedapatan nikah siri dua kali tanpa izin.
Kejadian tersebut diketahui setelah Dispar Gunungkidul mendapat pengakuan secara langsung oleh SR pada 25 Juli 2024 ihwal nikah siri yang dia lakukan dua kali di tahun yang berbeda yaitu pada 2010 dengan Wanita asal Gunungkidul dan 2023 dengan wanita asal Karawang, Jawa Barat. Padahal SR telah memiliki istri sah.
BACA JUGA: Terbukti Terlibat Korupsi, PNS di Gunungkidul Akhirnya Dipecat
Melalui itu, dia melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
SR lantas mendapat hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pasal 41 PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin No. 06/UP/Kep.D/HK/D4/2024.
“Setelah pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri itu, selama lima belas hari ke depan kami menunggu apakah yang bersangkutan akan mengajukan gugatan atau tidak,” kata Sunawan dihubungi, Senin, (2/9).
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun.
Menurut Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, SR telah memiliki keluarga yang berasal dari pernikahan sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia dan India menyepakati restorasi Candi Prambanan serta konservasi situs UNESCO sebagai penguatan diplomasi budaya kedua negara.
BPKA DIY menegaskan pergeseran anggaran kajian renovasi Stadion Mandala Krida tidak memerlukan persetujuan BPKA dan cukup disetujui Pengguna Anggaran.
Spanyol 2026 sukses mencapai final Piala Dunia dengan gaya bermain yang berbeda dari generasi juara dunia 2010. Lamine Yamal menjadi simbol transformasi La Roja
JBBA 2026 hadir sebagai ajang penghargaan bisnis di Jogja dengan fokus keberlanjutan, budaya, dan dampak sosial. Penilaian berbasis riset independen.
Polres Bantul mengamankan pemuda asal Kota Jogja yang kedapatan membawa 24 tablet Alprazolam tanpa resep dokter di Kasihan. Polisi kini menelusuri asal oba
FIFA tunjuk wasit AS Ismail Elfath pimpin semifinal Inggris vs Argentina. Pernah jadi ofisial final Messi di 2022, Elfath siap hadapi laga panas.