Pemkab Gunungkidul Belum Bahas Soal Kenaikan UMK 2025, Masih Menunggu Regulasi Pusat

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 03 Desember 2024 06:57 WIB
Pemkab Gunungkidul Belum Bahas Soal Kenaikan UMK 2025, Masih Menunggu Regulasi Pusat

Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dalam penentuan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Supartono mengatakan Pemkab akan mengikuti formula penghitungan yang tercantum dalam Permenaker.

Dia menerangkan setelah Permenaker terbit, Pemkab tidak dapat langsung menetapkan UMK. Pemkab Gunungkidul akan melihat Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebagai dasar penetapan UMK.

Supartono menegaskan besaran UMK tidak boleh lebih rencah dari UMP. Besaran UMK adalah sama dengan atau di atas UMP.

Adapun pembahasan UMK melibatkan Dewan Pengupahan yang unsurnya mencakup Serikat Pekerja, Akademisi, Pengusaha, dan Pemerintah Daerah. Supartono mengaku belum melakukan koordinasi apapun dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul.

BACA JUGA: Apindo DIY Keberatan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Alasannya..

Dia menegaskan formula penghitungan UMK akan memerhatikan situasi/ kondisi masyarakat dan perekonomian Gunungkidul pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

“Informasi dari Pemprov, pekan ini kemungkinan Permenaker akan terbit. Harapan kami ya penetapan UMK tidak sampai tahun depan,” kata Supartono dihubungi, Senin (2/12).

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono meminta agar upah minimum kabupaten naik minimal 10% pada 2025. Menurut Budiyono komponen kebutuhan sehari-hari harus masuk dalam penghitungan penetapan upah minimum. Dia juga mengkritik mengenai penentuan upah minimum yang beberapa tahun belakangan tidak menggunakan data hasil survei lapangan. Survei tersebut akan memberi data real mengenai situasi/ kondisi pasar yang penting untuk menentukan upah minimum.

"Kalau Presiden Prabowo sudah menetapkan 6,5 persen ya kami belum tahu kelanjutan bagaimana. Petunjuk teknis belum ada," kata Budiyono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online